BANDARLAMPUNG � Adanya isu guru honorer akan berdemo ke kantor Pemprov Lampung menagih dana bagi hasil (DBH) Pemkot Bandar Lampung, ditanggapi Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar. Menurutnya jangan sampai guru honorer terprovokasi dan dizholimi oleh Pemkot Bandarlampung. Alasannya, tidak ada kaitan DBH dengan pembayaran insentif mereka.

�Itu namanya provokasi. Ini hanya akal-akalan sekelompok orang yang ingin mengalihkan persoalan insentif guru honorer ke orang lain karena tidak ingin disalahkan. DBH itu dana pembangunan. Bukan untuk pembayaran insentif guru honorer,� tegas Sulfakar sebagaimana dikutip dari Lampost.co.

Hal senada dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis. Menurutnya, Pemkot kini memiliki hutang di sejumlah sektor ke Pemprov Lampung. Salahsatunya di bidang kesehatan, ada utang Pemkot pada RSUDAM dan RSJ sekitar Rp20 miliar. Belum lagi utang bina lingkungan (biling) SMA/SMK sebelum kewenangan diambilalih Pemprov.

“Itu semua harus diperhitungkan. Jadi salah, jika ada yang mengatakan DBH bisa dipakai membayar insentif guru honorer. Aturannya jelas, DBH untuk pembangunan. Bukan membayar lainnya. Kalau membayar insentif guru honorer, tukin ASN itu ada anggaran sendiri di APBD Kota Bandarlampung. Silakan dicermati,� tuturnya.

Disisi lain meski ada ketidakcocokan, Walikota Bandarlampung,� Herman HN diminta tidak menyisakan pekerjaan rumah (PR) atau beban kerja kepada Yusuf Kohar. Ini terkait kondisi Herman HN yang akan memasuki masa cuti dari jabatannya sebagai Walikota lantaran maju sebagai Calon Gubernur Lampung dalam pilkada serentak, 27 Juni 2018. Rencananya Herman digantikan, Yusuf Kohar sebagai pelaksana tugas (PlT) Walikota Bandarlampung hingga pilkada mendatang.

�Banyak sekali tugas dan kewajiban pokok Herman HN menyelesaikan problematika di masyarakat. Ada baiknya hal ini tidak dibebankan ke PlT Walikota Yusuf Kohar,� terang Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto S.H., M.H.

Misalnya kewajiban Herman HN menyelesaikan pembangunan Pasar SMEP yang kini mangkrak dan mendesak ke PT. Prabu Artha Developer dibawah komando Ferry Sulisthio, S.H alias Alay untuk membayar semua setoran pembayaran para pedagang. �Jangan sampai Herman HN lupa masalah ini. Puluhan miliar dana pedagang tidak jelas keberadaannya. Masalahnya Herman HN berani tidak menagih ke develover,� tanya Yusdianto.

Belum lagi kewajiban lain. Seperti melunasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN (Aparat Sipil Negara) pemkot yang belum terbayar hingga 13 bulan. Dimana tahun 2016 ada 7 bulan dana tukin yang macet ditambah tahun 2017 ada 6 bulan dana tukin yang tak terbayar.

�Kasihan PLT Walikota kalau harus menyelesaikan masalah masa lalu. Seperti tukin tahun 2016 dan tahun 2017 yang macet. Ini murni kewajiban Herman HN. Beliau tidak boleh lepas tangan,� jelasnya.

�Okelah kalau mengatasi kemacetan, menyelesaikan proses perekamanan e-KTP, penanganan banjir atau bencana, serta kewajiban lain seperti kondisi terminal Pasar Bawah Ramayana yang kumuh dan tak teratur. Ini mungkin bisa jadi tugas PLT Walikota. Tapi kalau soal tukin ASN yang macet itu murni tanggungjawab Herman. Tidak pantas jika ASN menuntut PLT Walikota,� tambahnya.

Seperti diketahui para pedagang menjadi pihak paling teraniaya akibat mangkraknya pembangunan dan penataan Pasar SMEP. Bahkan, banyak pedagang jatuh sakit akibat stres, stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang tidak kunjung ada kejelasan.

�Banyak yang sakit, dan terkena stroke. Malah ada pasangan suami isteri, pedagang bumbu, yang meninggal dunia karena gara-gara itu,� kata Pak Firman, seorang pedagang bumbu dapur saat ditemui wartawan BE 1 Lampung di Pasar SMEP, beberapa waktu lalu.

Kata Firman, besar uang yang disetorkan pedagang bervariasi. Ada yang menyetor Rp20 juta, Rp30 juta bahkan hingga ratusan juta. �Yang sudah setor banyak itu yang stress. Katanya sampai lebih dari Rp200 juta,� ceritanya lagi.

Menariknya adanya dugaan potensi kerugian negara akibat perjanjian kerjasama Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer dalam pembangunan dan penataan Pasar SMEP ini. Pasalnya uang jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi, keberadaannya tak jelas.

Untuk diketahui sesuai perjanjian antara Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer setebal 14 halaman bernomor 20/PK/HK/2013 dan nomor 888/PAD/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 dengan nilai investasi sebesar Rp286,8 miliar lebih, dijelaskan kewajiban pengembang. Misalnya Pasal 6 ayat 2 butir F. Isinya ditegaskan pihak PT. Prabu Artha Develover mempunyai kewajiban menyerahkan bank garansi (BG) sebagai jaminan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi. Angka mencapai 14,3 miliar lebih yang harus diserahkan kepada Pemkot saat penandatanganan perjanjian berlangsung.

Mirisnya para pejabat Pemkot saling kelit soal informasi keberadaan bank garansi atau uang jaminan senilai Rp14,3 miliar yang diberikan pengembang. Seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas, Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam, Ketua DPRD Kota, Wiyadi serta Walikota Herman HN. Mereka ramai membantah mengetahui bank garansi atau uang jaminan sebesar Rp14,3 miliar.

Atas peristiwa ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini sedang melakukan penyelidikan. (red)