JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bakal menyita aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan seorang pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Diketahui, Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menyita aset yang terbukti bersumber dari hasil korupsi. �Barang-barang atau apa pun itu properti yang terkait dengan bukti-bukti yang tindak pidana korupsinya, maka akan kita lakukan penyitaan,� kata Asep.

Menurut Asep, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa baik berupa penyitaan atau penggeledahan setelah suatu perkara naik ke tahap penyidikan. �Memang pada tahap penyidikan inilah sudah diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa,� ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK bakal memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara ini. Salah satunya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol yang disebut memiliki kedekatan dengan Hasbi Hasan.

Diketahui, Windy telah masuk dalam daftar cegah KPK bersama Dadan pada 12 Januari 2023. �Akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apa pun itu diabaikan,� kata Asep menegaskan.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta. Kedua tersangka itu adalah Hasbi Hasan dan pengusaha yang juga mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton�Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah. Di persidangan disebutkan, melalui Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA.

Dadan disebut menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. �Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,� ujar Yosep dalam sidang, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi. Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.(kompas.com/net)