JAKARTA -�Margiono yang maju sebagai Calon Bupati Tulungagung, Jawa Timur, mengajukan diri nonaktif dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PWI mulai 12 Februari 2018.�Pengajuan nonaktif disampaikan Margiono dalam Rapat Pleno PWI Pusat di Jakarta Kamis (25/1). Pernyataan Margiono disambut Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Ilham Bintang.
DK memuji langkah langkah yang ditempuh Ketum PWI Pusat, Margiono, yang menyatakan nonaktif sebagai karena menjadi �calon Bupati Tulungangung.
“Sikap Margiono bukan saja sesuai surat edaran DK, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap marwah netralitas profesi wartawan. Karenanya kami menilai langkah ketum PWI itu patut dihargai,” kata ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang.
�
Margiono menegaskan, karena dirinya ikut pencalonan kompetisi perebutan kursi Bupati Tulungagung, dia dengan kehendak sendiri menyatakan sejak 12 Pebruari nonaktif sebagai Ketum PWI.�”Saya pilih tanggal 12 Pebuari karena saat itulah ada penetapan dari KPUD saya sebagai calon resmi bupati,” jelas Margiono.
Menurut Margiono, sebenarnya dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengurus ikut Pilkada untuk mengundurkan diri atau nonaktif.�”Tapi demi efektifitas organisasi dan juga supaya saya sendiri fokus pemenangan, saya memilih nonaktif,” �papar Margiono.
Menurut Ilham Bintang, sikap Margiono dapat menjadi contoh dan teladan bagi pengurus PWI yang terlibat dalam Pilkada, termasuk sebagai Tim Sukses, untuk menyatakan nonaktif.�”Kalau ketum saja sudah memberikan contoh, tidak ada alasan pengurus lain tidak segera non aktif jika terlibat dalam Pilkada,” tegas Ilham Bintang.
�
Ilham sekali lagi menggarisbawahi pers memiliki asas menjaga independensi dan keberimbangan kepada semua pihak. Sebab dengan terlibat Pilkada otomatis wartawan tidak dapat bersikap netral. Oleh karena itu, selama menjalani pertarungan di Pilkada, termasuk para tim suksesnya, sebaiknya nonaktif dulu di jabatan organisasi kewartawanan dan sebagai wartawan.
�
Sebelumnya sikap Dewan Pers yang meminta Ketua PWI yang terlibat tim sukses (timses) calon kepala daerah mundur dari jabatannya mendapat tanggapan Dr. Dedy Hermawan. Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) ini menegaskan mendukung sikap tersebut.
Alasannya menurut Dedy, sudah semestinya saat bekerja wartawan memiliki kepribadian dan integritas serta bersikap profesional sehingga tidak mudah tergoda menyalahgunakan profesi. Selain itu wartawan harus memahami dan taat asas. Misalnya asas demokratis, dimana harus bisa bersikap berimbang dan independen. Lalu asas profesionalitas dengan mengedepankan norma yang berlaku dan paham nilai filosofi profesi. Kemudian asas moralitas, Dimana media massa harus memberikan dampak sosial bagi tata nilai, kehidupan di masyarakat luas yang mengedepankan kepercayaan.
�Nah pertanyaan bagaimana sikap tersebut dapat diterapkan kalau dari awal sudah tidak bersikap independen dengan menjadi timses calon tertentu,� tuturnya.
PWI lanjut Dedy Hermawan sebagai salahsatu asosiasi pers harus mampu menegakkan prinsip independensi. Selain itu PWI juga harus memberi tauladan bahwa pers sebagai pilar demokrasi harus independen. �Karenanya saya mendukung sikap Dewan Pers. Wartawan harus mampu menjaga marwahnya. Dimana pers yang sering disebut pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, keberadaannya harus memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan ke publik sekaligus sebagai alat kontrol sosial,� urai Dedy Hermawan kembali.(net)