Walikota Herman HN saat meninjau pasar baru Wayhalim beberapa pekan lalu, (foto ist)

BANDAR LAMPUNG � Walikota Bandar Lampung, Herman HN berjanji akan memecat oknum pejabat yang �bermain� dalam pembagian kios dan hamparan di Pasar Wayhalim.

Walikota mengharamkan adanya jual beli kepada pedagang mengingat tujuan pembangunan pasar murni untuk membantu kehidupan ekonomi masyarakat.

�Saya sudah tekan semua. Kalau ketahuan sama saya, saya pecat. �Tidak boleh ada jual beli itu. Kalau memang nanti ditemukan, akan kita pecat. Bukan saja jabatannya, tapi statusnya sebagai PNS (pegawai negeri sipil),� kata Herman HN diwawancarai dalam pembagian insentif guru honor di GSG Unila, Jumat (26/1/18) pagi.

Herman HN memastikan pedagang yang menempati kios dan hamparan di pasar baru merupakan pedagang-pedagang lama.

�Utamakan pedagang lama dulu. Kalau ada nyisa, baru. Tapi nggak boleh jual beli. Kalau ketahuan sama saya, saya pecat. Di Kota Bandar Lampung ini tidak boleh ada pakai-pakai uang,� katanya lagi.

Sementara itu, sejumlah pedagang menyebut sedikitnya dua nama oknum yang diduga �panen rezeki� dalam pembagian kios dan hamparan di pasar baru Wayhalim.

Satu disebut bernama Fendi, sebagai makelar jual beli dan di bawah pengawasan UPT Pasar, Pane. Dua nama ini diungkap pedagang saat �curhat� di DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (25/1).

Salah satu pedagang Sembako Pasar Way Halim, Sumarto, mengakui jika kedua nama ini jadi �otak� jual beli tersebut.

Kata dia, jauh sebelum pelelangan kios, ia ditawarkan oleh security Pasar Way Halim Fendi, untuk menjual kiosnya. Tidak tanggung-tanggung, security yang diceritakan Sumarto pun mengiming-imingi duit sebanyak Rp40 juta dengan syarat kios miliknya beralih kepemilikan.

�Iya saya tidak mau lah. Saya berdagang ini untuk seumur hidup, bukannya untuk sementara, masa dengan duit Rp 40 juta saya disuruh hengkang dari kios yang telah memberika makan keluarga saya,� ungkapnya.

Ironisnya, walau pun menolak, tetap saja dirinya tidak memperoleh kios saat pengundian berlangsung. Padahal, secara hukum salah satu kios sah miliknya. �Kok saya malah tidak dapat. Padahal sebelum pengundian nama saya ada. Tapi waktu pengundian nama saya tidak ada,� jelasnya.

Senada dikatakan Dedi, pedagang busana bahwa, sebelum pengundian kios lapak hamparannya sempat ditawar oleh security Pasar Way Halim untuk dijual dengan nominal Rp1-10 Juta.

�Lapak saya ini pernah ditawar sama Security itu mas, lapak saya kan hamparan bukan lapak tentunya lebih murah dikisaran harga Rp1-10 Juta,� paparnya.

Selain itu, kata Dedi, indikasi kecurangan lain saat pengisian formulir sebagai penerima lapak hamparan, dimana ia dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu.

�Ini semua kawan-kawan saya telah membeli uang sebesar Rp250 ribu untuk mengisi formulir sebagai penerima lapak. Tapi formulir sudah saya isi, kok saya tidak mendapatkan lapak,� bebernya.

Sementara itu, seorang pedagang juga mengaku sempat ditawarkan kios seharga Rp45 juta oleh kroni pasar.

�Saya cari uang kemana-mana. Pinjam sana-pinjem sini, tapi tidak dapat. Jadi saya cuma bisa pasrah,� kata pedagang makanan ini.

Kepada awak media, belasan pedagang mengaku tidak ingin ikut campur terkait adanya permainan yang dilakukan oknum pengelola pasar, pejabat pemerintah dan anggota DPRD Bandarlampung. Yang mereka inginkan, hanya kebijaksanaan dari pemerintah agar mereka bisa kembali berdagang di pasar perumnas Way Halim seperti ketika belum diperbaiki dengan anggaran Rp9 miliyar lebih.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung, Poltak Aritonang, meminta agar pihak berwajib untuk menelusuri siapa saja oknum petinggi pemerintah dan lima oknum anggota DPRD yang disebut-sebut menerima kios dan ikut bermain dalam penempatan para pedagang baru. Sebab, jika benar ada oknum yang bermain, artinya oknum tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

�Kita sangat setuju aparat penegak hukum mau menyelidiki siapa-siapa saja yang bermain sehingga menimbulkan kericuhan pedagang. Jika benar ada yang bermain, itu jelas pelanggaran. Menginggat pasar itu dibangun menggunakan APBN 2017, jadi jika ada yang mendapatkan keuntungan dari proyek itu baik mendapatkan kios ataupun uang dari hasil jual-beli harus mempertanggungjawabkannya sesuai undang-undang yang berlaku,� pungkasnya. (ilo/rlc)