BANDAR LAMPUNG – Gundulnya Taman Hutan Kota Wayhalim membuat banyak elemen masyarakat kecewa.
Ormas Laskar Lampung dan advokat publik Muhammad Ilyas mendiskusikan beralihnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tamam Hutan Kota Wayhalim jadi kawasan bisnis lewat perubahan RTRW Tahun 2021 Pemkot Bandarlampung (Balam).
Dari diskusi tersebut, mereka menarik kesimpulan pentingnya penyelamatan kawasan yang tadinya Taman Hutan Kota Wayhalim itu melalui advokasi yang kongkrit dan konsisten, baik lewat litigasi maupun nonlitigasi.
Litigasi merupakan�proses formal selama penyelesaian perselisihan hukum. Orang yang membantu untuk melakukan litigasi adalah pengacara yang juga litigator. Mereka akan membantu klien mulai dari persiapan sampai persidangan selesai.10 Sep 2023
“Kami melakukan kajian hukum untuk penyelamatan sekaligus kemungkinan menyoal yang terlibat perubahan RTRW ke ranah hukum,” kata Ilyas, mantan Kadiv Hak Sipol YLBHI-LBH Balam dilansir helloindonesia.com, Selasa (23/1/2024).
Menurut advokat yang konsisten membela perkara publik tersebut, masalah RTH Taman Hutan Kota Bandarlampung harus ditindaklanjuti mengingat hak atas lingkungan yang baik merupakan hak dasar masyarakat terkhusus masyarakat kota ini (Hak Ekosob).
Kata dia, mengacu pada Perda RTRW kawasan tersebut merupakan RTH yang dalam amanat undang-undang negara atau pemerintah harus mengalokasikan 30 persen wilayahnya menjadi ruang terbuka hijau (paru-paru kota ).
Maka, dengan beralihnya Taman Hutan Kota Wayhalim menjadi kawasan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut harus dilakukan advokasi yang kongkrit dan konsisten, baik litigasi maupun nonlitigasi. Sejak tahun 2013-2014, Ilyas dan aktivis pernah membentuk aliansi�(civil society�) yang konsen terhadap hak atas lingkungan.
Dia berharap kasus Taman Hutan Kota Balam menjadi momentum bersama terkait dikembalikannya kawasan tersebut menjadi taman hutan kota dan dapat dinikmati masyarakat Kota Bandarlampung
Banyak dukungan dari akademisi yang dengan disiplin ilmunya memaparkan analisa akademis secara formil dan materil terhadap pristiwa tersebut , tinggal bagaimana langkah taktis-strategis kedepan terkait usaha mengembalikan kawasan tersebut.
Sesuai peruntukan awal, Ilyas berpendapat jangan terjebak dengan AMDAL melainkan fokus mengkritis peralihan hak terhadap objek bidang tanah: apakah ada pristiwa pidana, maladministrasi atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Hal ini yang harus dikaji termasuk dokumen – dokumen terkait peralihan kawasan guna melakukan upaya hukum baik litigasi maupun non-litigasi dan dukungan publik. “Kita maksimalkan salah satunya menggalang petisi-petisi kembalikan Taman Hutan Kota Wayhalim,” tandasnya.�(hbm/helloindonesia)