LAMPUNG – Operasi Keselamatan Krakatau tahun 2023 resmi dimulai. Apel operasi dimulai di lapangan Mapolda Lampung dan dipimpin Kapolda Irjen Pol. Alhmad Wiyagus, Selasa (7/2/2023).
Dalam sambutannya Kapolda mengatakan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 dan 2022 mengalami peningkatan sebanyak 8729 kasus atau naik 31,28%.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas pada umumnya masih sangat rendah. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan hukum pada masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.
“Operasi keselamatan Krakatau tahun 2023 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan, pertama, berkurangnya jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Kedua, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas. Ketiga, terciptanya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Kemudian lanjut Kapolda, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, perkembangan transportasi juga telah mengarah pada tren digitalisasi dimana operasional dan pelayanan angkutan publik sudah berada dalam genggaman.
“Dengan alat komunikasi yang modern, diikuti dengan Inovasi dan kinerja Polri khususnya Polisi lalu lintas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” ujar Kapolda.
Selanjutnya, dalam penanganan permasalahan lalu lintas sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya diharapkan untuk selalu bersinergi antara pemangku kepentingan sehingga dapat menemukan akar permasalahan dan menemukan solusi.
Di akhir sambutannya Kapolda Lampung menekankan kepada seluruh peserta apel,
Pertama, sebelum melaksanakan tugas agar selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha kuasa semoga selalu dalam lindungannya.
Kedua, utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas, ketiga, hindari perbuatan kontra produktif yang dapat merusak nama institusi dan yang keempat lakukan tugas operasi ini dengan baik pedoman standar operasional prosedur yang ada dalam setiap pelaksanaan tugas sinergi dengan stakeholder. (rls)