BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung yang juga Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPR RI daerah pemilihan (Dapil) II Lampung.
Masuknya Nunik dalam DCS memicu kontroversi baru. Sejumlah netizen mempertanyakan statusnya yang masih sebagai Wagub. Sebab, berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, PNS dan kepala daerah harus mundur jika mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
MK berpendapat, baik kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun anggota DPR, DPD dan DPRD tetap sama-sama diberi kesempatan dan mendapatkan jaminan serta pengakuan untuk diperlakukan sama di dalam hukum dan pemerintahan. Hanya prosesnya yang berbeda karena kondisi atau kualifikasi kedua jabatan tersebut berbeda.
Oleh karenanya ketentuan mengenai pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepada daerah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD tidak berkaitan dengan pelanggaran terhadap prinsip kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan yang ditentukan dalam konstitusi.
Jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan jabatan anggota legislatif menurut Mahkamah, tidak harus diperlakukan sama, walaupun sama-sama jabatan politik yang dipilih melalui Pemilu. Karena terdapat perbedaan, antara lain jabatan kepala daerah adalah jabatan tunggal, berbeda dengan anggota legislatif yang kolektif.
�Lagi pula kewenangan DPR, DPD, dan DPRD tidak menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari, melainkan hanya sebatas membuat kebijakan serta mengontrol pelaksanaan kebijakan secara umum. Di samping itu,� kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, tanpa mengundurkan diri dari jabatannya, berpotensi menyalahgunakan jabatannya, atau paling tidak mempunyai posisi yang lebih menguntungkan atau posisi dominan dibandingkan calon yang tidak sedang menduduki jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan bagi calon yang lain,� tegas Mahkamah dalam putusan No. Nomor 15/PUU-XI/2013. (red)