BANDAR LAMPUNG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)i Cabang bandar turut menyoroti kasus korupsi dana hibah KONI Lampung pada kegiatan PON XX Papua Tahun 2020.
Ketua Umum HMI cabang Bandar Lampung, Mauldan Agusta Rifanda menyebut HMI menaruh perhatian besar pada kasus ini.
Mauldan menilai bahwa kasus ini banyak kejanggalan, terutama pada persoalan penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Desember 2023.
Penetapan tersangka ini terkesan tebang pilih karena menurutnya Agus Nompitu sebagai bidang perencanaan program & anggaran, mobilisasi sumber daya dan usaha bukanlah pengambil keputusan final di dalam organisasi.
“Kita sebagai aktivis organisasi tentu paham bahwa pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi bukanlah oleh wakil ketua umum, tetapi ketua jmum organisasi. Jadi jika dasar penetapan tersangka Agus Nompitu adalah merugian negara, maka yang harus bertanggungjawab secara formil adalah ketua umum organisasi yang punya wewenang lebih dalam keputusan yang diambil organisasi. Apalagi jika persoalannya anggaran maka yang harusnya juga bertanggungjawab adalah sekretaris dan bendahara karena tanda tangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) melibatkan ketua umum dan sekretaris umum dan yang mencairkan anggaran tersebut pasti melibatkan bendara umum,” katanya.
“Ini kita lihat ketua umum, sekretaris dan bendahara justru bisa melenggang bebas tidak ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah maka seluruh pengurus KONI 2019-2023 harusnya juga ditetapkan tersangka,” katanya lagi
Seperti diketahui korupsi Dana Hibah KONI Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 merugikan negara 2,57 miliar. Proses penyidikan kasus ini terkesan lamban yang mengisyaratkan ada sesuatu yang sedang dikondisikan untuk mengkambinghitamkan seseorang yang tidak bersalah dalam kasus ini.
Mauldan menambahkan bahwa di tanah bumi Lampung ini tidak boleh hukum di gunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat tukar untuk bertindak dzalim kepada orang lain. Kami akan kawal proses hukum ini dan kami mendukung langkah saudara Agus Nompitu mengambil langkah praperadilan terhadap kasusnya,” tambahnya.
Diketahui Agus Nompitu menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi Lampung. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu, 13 maret 2024 mendatang.
“Saya berharap proses praperadilan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan bisa berjalan seadil-adilnya sehingga hukum tidak digunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah. Saudara Agus Nompitu ini sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung saja bisa dibeginikan. Bayangkan jika menimpa masyarakat biasa yang tidak bisa membela diri. Sangat sedih tentu kita sebagai masyarakat dan aktivis jika persoalan seperti akan terus terjadi di tanah Lampung ini,” katanya.
Mauldan mengajak seluruh aktivis organisasi kepemudaan untuk menyoroti dan mengawal kasus ini bersama-sama.
“Sekali lagi saya sampaikan, semua pihak yang terlibat, jangan main-main dengan kasus ini. Jika benar saudara Agus Nompitu terlibat, apa alat bukti dan siapa saksi fakta dalam kasus ini harus kami pertanyakan. Kami akan kawal proses ini sampai manapun. Jika ada ketidakadilan, diskriminatif,dan tebang pilih dalam kasus ini, kami akan mengambil langkah tegas akan kami laporkan ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI bahkan ke Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)