BANDARLAMPUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan keempat tersangka perkara TPK suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (6/3) untuk periode 7 Maret�15 April 2018,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/3).
Mereka adalah, Wakil Ketua dan anggota DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto serta Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.
Sementara untuk perpanjangan penahanan Bupati Lamteng Mustafa, mulai dilakukan hari ini, Kamis (8/3). Perpanjangan penahanan terhadap Calon Gubernur (Cagub) Lampung yang diusung Partai Nasdem, Hanura, dan PKS juga dilakukan hingga 40 hari kedepan. Yakni hingga tanggal 16 April 2018.
Sebelumnya, Senin (26/2), KPK memeriksa Ketua DPRD Lamteng, Achmad Junaidi Sunardi. Selain Junaidi, penyidik memanggil dua Wakil Ketua DPRD Lamteng Riagus Ria dan Joni Hardito, serta satu orang anggota ?DPRD Raden Zugiri.
Sayangnya pada pemeriksaan ini, Achmad Junaidi Sunardi irit bicara usai diperiksa KPK. Ia enggan menjawab pertanyaan terkait pemeriksaannya.
KPK menyatakan sedang mencari tahu kode suap �cheese� dan mendalami soal proses pembahasan dan persetujuan peminjaman uang ke PT SMI, yang berimbas pada suap. Kode �cheese� itu disebut merupakan uang yang bakal diberikan kepada anggota DPRD Lamteng.
�Kita ingin tahu proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan. Karena kita tahu ada kode cheese yang kita temukan saat itu, dimana harus ada tanda tangan dari pihak DPRD dan juga pihak Pemkab, sehingga MoU dapat dilakukan,� kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/201).(net)