LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan pekerja PT. Bumi Menara Internusa (BMI) Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Reni Desmiria, memasuki masa sidang.
Siang tadi (25/7), kasus tersebut memasuki sidang dalam agenda penyampaian keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lamsel.
Dikonfirmasi diluar ruang sidang, Ketua Serikat Pekerja Bumi Menara Internusa (SPBMI), Apriyanto mengungkapkan, kronologis polemik buruh di PT. BMI cukup panjang.
Menurutnya, Reni Desmiria dilaporkan ke polisi lantaran dugaan ijazah palsu yang digunakan saat melamar kerja.
Saat dilakukan verifikasi berkas pada tahun 2016 silam, berkas Reni seperti dilewati. Sebab, tidak ada temuan apapun dalam pemeriksaan berkas oleh managemen PT. BMI kala itu.
Namun, setelah Reni dilantik sebagai Wakil Sekertaris Umum (Wasekum) SPBMI, Reni kerap menyuarakan hak-hak buruh, menuntut kesejahteraan buruh.
“Lantaran Reni dinilai vokal, sering menyuarakan hak-hak buruh. Pihak managemen mencari kesalahan Reni dan katanya ditemukan ijazah palsu lalu kemudian dilaporkan ke polisi, “ungkap Apriyanto kepada BE 1 Lampung di sekitar PN Kalianda.
Pria yang kental dengan logat Jawa ini juga menambahkan, pihaknya beberapa kali berupaya melakukan perundingan bipartit dengan pihak managemen. Namun, sayangnya pihak managemen menolak.
“Sempat waktu itu ketika Reni ditahan polisi. Bahkan, beberapa kali kami melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan dan ingin bertemu pihak managemen, tapi mereka tidak pernah mau, ” imbuhnya.
Bahkan, Apri juga menyatakan, dirinya sempat menemui salah satu HRD PT. BMI, Tiya, untuk melakukan perundingan secara bipartit agar menemukan solusi dari persoalan itu.
“Mbak Tiya keukeh, seolah keputusan pihak managemen untuk menempuh jalur hukum tidak bisa diganggu gugat. Jadi ya mau gimana lagi,” sambungnya.
Apriyanto berharap, pihak perusahaan dapat mencabut gugatannya terhadap Reni dan dapat mempekerjakan kembali Reni di posisi semula.
“Itu harapan kami. Selain itu, kami juga meminta agar managemen perusahaan dapat memenuhi hak (gaji, red) Reni selama dirinya ditahan,”harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager HRD PT. BMI, Nukman Amsya menyanggah pernyataan Apriyanto. Menurut Nukman, perundingan bipartit sudah dilakukan, bahkan upaya untuk tripartit juga sudah ditawarkan oleh pihak managemen.
Selain itu, obrolan secara persuasif dengan pihak keluarga juga telah dilakukan. Nukman bercerita, saat itu orang tua dan kerabat Reni juga telah datang kekantor managemen BMI.
Mereka meminta, perusahaan agar mencabut perkara yang telah digugat ke Polres Lamsel. Kemudian, dari pihak perusahaan juga telah merepon baik.
“Kami menerima kedatangan mereka dan merespon permintaan mereka. Managemen hanya meminta surat perjanjian damai yang ditandatangani Reni. Akhirnya, surat itu sudah dibuat dan keluarga Reni juga telah menyampaikannya kepada Reni di tahanan. Tapi, Reni nya justru menolak untuk tandatangan,” terang Nukman.
Dalam hal tersebut, menurut Nukman, Reni terlalu ego. Padahal, pihak perusahaan telah membuka pintu damai untuk menyelesaikan polemik internal di PT. BMI.
“Bahkan, segala biaya pencabutan perkara juga siap ditanggung perusahaan. Kami hanya membutuhkan tanda tangan Reni saat itu,” imbuhnya. (Doy)