BANDARLAMPUNG � Sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Mustafa, Kamis (5/7) malam dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang ini, Mustafa diperiksa sebagai terdakwa ?kasus dugaan suap ke anggota DPRD Lamteng terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.

Sayangnya dalam persidangan ini, Mustafa enggan menyebut nama-nama rekanan lain yang diduga mendanai suap terhadap para anggota DPRD Lamteng ini. Mustafa hanya menyebut bahwa dana Rp8,6 miliar itu berasal Simon Susilo, pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung, kakak kandung dari terpidana Arthalyta Suryani atau populer dikenal Ayin serta bos PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi. Konsesinya, kedua rekanan ini nantinya dijanjikan akan memperoleh paket proyek APBD Lamteng Tahun Anggaran 2018.

�Saudara tau gak uang Rp 8,6 miliar itu dari rekanan siapa saja? ,� cecar hakim kepada Mustafa.

�Dari Simon Susilo dan Awi (Budi Winarto,red). Rekanan yang lain saya tidak tahu. Simon saya tidak tahu perusahaannya. Tapi dia yang punya Hotel Sheraton dan kapal pesiar. Kalau Awi pengusaha bensin,� jawab Mustafa.

?Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, Mustafa didakwa Jaksa KPK memberi suap Rp9,6 miliar ke beberapa pihak termasuk anggota DPRD guna meloloskan rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT. SMI. Adapun uang dipakai menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo, pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung, kakak kandung dari terpidana Arthalyta Suryani atau populer dikenal Ayin. Lalu bos PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi.

Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar. Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar.

Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:

  1. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
  2. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
  3. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
  4. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
  5. Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
  6. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.(net)