Jakarta –�Proses sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha gula, Gunawan Jusuf, dihentikan Majelis Hakim. Penghentian itu dilakukan hakim karena Gunawan �menarik gugatan praperadilan yang ia layangkan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabes Polri. Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status Gunawan Jusuf sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan kedua itu dengan jadwal mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan bahwa pihak pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.
“Hakim telah menerima surat dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara,” ujar hakim Kartim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9) siang.
Seperti diketahui sebelumnya, Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri. Kemudian, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan. “Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini,” imbuh hakim Kartim. Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.
“(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu,” kata Veris kepada wartawan di luar ruang sidang PN Jaksel.
Dijelaskan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. “Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menyatakan hakim menghentikan sidang pra peradilan Gunawan Jusuf yang mencabut gugatan permohonannya.
Sehingga Rudy menegaskan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Gunawan Jusuf.
“Kan sudah dihentikan sidangnya, penyidik akan melanjutkan (kasus Gunawan Jusuf),” ujar Rudy.(net)