Jakarta –�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan. Dia merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)�Lampung Selatan (Lamsel).
“Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Direktur PT Prabu Sungai Andalas) kepada penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/9).
Febri mengatakan, Gilang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung. Hingga kini, total 55 saksi telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan tersebut.
Para saksi yang diperiksa penyidik antara lain Bupati�Lamsel�nonaktif Zainudin Hasan, Ketua DPRD Lamsel, pejabat dan PNS di Pemkab Lamsel.
“GR (Gilang Ramadhan) sebagai tersangka juga telah sekurangnya 2 kali diperiksa untuk dimintai keterangan,” sambung Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab�Lamsel. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Pada kasus ini, KPK menduga Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap. Sedangkan sebagai penerima adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.(net)