BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum Amrullah, S.H., angkat suara. Ini menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam perkara kliennya H. Nuryadin. Dimana PN Tanjungkarang menolak gugatan H. Nuryadin terhadap H. Darussalam, Suparto dan Sutomo (masing-masing Direktur-Komisaris PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), Ahmadi Dahlan dan Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung Cq Kejari Bandar Lampung Cq Kasi Pidum Cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka M. Syaleh Bin H. Sairatu dan H. Darussalam. Mereka masing-masing sebagai tergugat 1 sampai V. Serta Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandar Lampung Cq Kasatreskim Poltabes Bandar Lampung dan Rosmayati. Masing-masing sebagai turut tergugat 1 dan II.

“Putusan ditolak bukan berarti dikalahkan. Atau pihak yang kalah adalah pihak yang salah. Penolakan bukan terhadap pada sitersalah yang tidak ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU yang merupakan institusi atau lembaga aparat penegak hukum (APH),” jelas Amrullah.

Namun lanjut Amrullah, penolakan terjadi karena gugatan justru ditujukan kepada institusi Aaparat Penegak Hukum (APH) dan bukan kepada personal. Sehingga dikhawatirkan jika gugatan dimenangkan, maka akan terjadi preseden buruk bagi hakim yang memutus. Dimana hakim yang memutuskan perkara dapat digugat secara serampangan pula.

“Itukan dikhawatirkan oleh majelis hakim dalam perkara a-quo. Akhirnya setelah beberapa kali ditunda maka baru Kamis, 13 Juni 2024 diputus oleh majelis hakim melalui e-court Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Tapi pada prinsipnya urai Amrullah, kini sudah ditemukan benang merah secara materiil siapa yang salah dalam perkara ini.

“Yang kami lawan adalah pihak institusi. Bukan orang yang secara hukum bersalah dan pandai menyelundupkan hukum. Tapi pada prinsipnya semua sudah terbuka secara fakta hukum, siapa yang bermain hukum dan mempermainkan hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui setelah berlangsung lebih dari enam bulan, PN Tanjungkarang, Kamis, 13 Juni 2024, memutus sidang perdata gugatan H. Nuryadin terhadap H. Darussalam dkk.

“Iya, putus. Gugatan ditolak. Kami menang. Gugatan H. Nuryadin semuanya ditolak,” ujar Kuasa Hukum H. Darussalam, Ahmad Handoko, S.H., M.H., Sabtu, 15 Juni 2024.

Sebelumnya H. Nuryadin mengungkapkan alasannya melakukan gugatan. Termasuk terhadap Suparto dan Sutomo Cs. Pasalnya ada pembiayaan yang dari permintaan Pak Syaleh untuk pembuatan sporadik. Menurut informasi dana ini akan dibereskan Sutomo sebagai pembeli paling lambat sebulan. Jadi uangnya nanti paling lambat sebulan akan di kembalikan.

“Biar kasus ini dari pihak Pak Tomo menceritakan yang sebenarnya. Kenapa sampai tak terlaksana pembelian. Biar terang benderang, ceritakan di pengadilan. Supaya tak ada keraguan lagi. Bahwa ini benar tak jadi dibeli karena ada permasalahan. Yang tau kan dari pihak sana. Makanya ini saya uji sampai dimana. Apa pun keputusannya akan diterima,” tutur Nuryadin, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui gugatan perdata yang diajukan H. Nuryadin ke PN Tanjungkarang nilainya fantastis. Pengusaha Raja Besi Tua menuntut ganti rugi Rp103,7 miliar lebih akibat perbuatan yang dilakukan para tergugat. Yakni kerugian material oleh Tergugat I Rp 3.710.000.000. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) .

Lalu Kerugian inmaterial akibat perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat. Jika kerugian itu harus dinilai dengan uang maka Penggugat minta majelis hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian inmaterial sebesar Rp 100 Miliar secara tunai dan seketika.

Guna menjamin gugatan ini tidak sia-sia (ilussionir), H. Nuryadin di surat gugatan minta majelis hakim melakukan Sita jaminan (conservatoir beslaag). Adapun Tanah dan Bangunan yang akan dijadikan Sita Jaminan adalah Tanah dan Bangunan Milik Turut Tergugat II seluas 16 Hektar di Jalan di Jalan Yos Sudarso yang dikenal dengan Nama Kampung Gunung Kunyit atau Pantai Kunyit di Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung.

Lalu Tanah dan Bangunan Milik Tergugat I di Jalan MH. Thamrin No 66 Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat . Kemudian Tanah dan Bangunan Pabrik PT. SJIM Milik Tergugat II Suparto dan Tergugat III Sutomo di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 17, Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang.

Gugatan ini terdaftar dengar nomor 221/Pdt.G/2023/PN.TK. Gugatan tersebut didaftarkan hari Rabu, 8 November 2023.

Gugatan yang diajukan ini sendiri masih ada kaitan dengan perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit. Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan di PN Tanjungkarang akhir 2020 lalu atas nama terdakwa M. Syaleh. Dimana dalam perkara itu ada dua laporan. Namun hanya satu yang naik persidangan. Tetapi satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti.(red)