BANDARLAMPUNG – Kasus berita OTT Rektor Unila Prof Karomani cs masih jadi perbincangan hangat di kalangan banyak orang di Lampung. Ada yang marah, kesal, perihatin �dan lain-lain yang terungkap dalam semua platform media sosial dan siber media.
Yang menarik perhatian adalah pernyataan M. Alzier Dianis Thabranie, tokoh masyarakat Lampung yang juga anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Lampung.� Alzier yang merupakan Advokat dan penggiat anti korupsi ini, menyayangkan dan menyesalkan pernyataan beberapa ahli hukum dan �advokat �yang belakangan yang menyatakan Karomani cs tak miliki niat untuk korupsi dan Karomani tidak merugikan negara!?.
�Kalau uang�cepek nopek�alias seratus dua ratus ribu�mah�sedekah namanya�bro�alias uang rokok. Atas bisa juga dsebut bisyaroh yang umumnya dalam masyarakat kita Indonesia, istilah ini merupakan tanda terima kasih atas jasa yang telah dilakukan seseorang yang diminta untuk melakukan sesuatu dalam hal ibadah yang sifatnya tidak terlepas dari tradisi dan kebudayaan yang ada di dalam Pondok Pesantren. Tapi ini mah udah nyentuh 5 Miliar, mungkin lebih. Apa namanya itu!. Malah sampe-sampe deposito dan nyimpen emas batangan segala kabarnya. Itu. Artinya niat. Duhh aya-aya wae. Kaya pernyataan orang ga sekolah ?� sesal mantan ketua DPD Partai Golkar Lampung itu, Rabu, 24 Agustus 2022.
Pernyataan soal tidak ada kerugian negara ? Menurut Alzier, benar dalam kasus penerimaan mahasiswa baru ini tidak merugikan negara. Tapi merugikan rakyat Indonesia. Rakyat kurang mampu, cerdas berkeinginan masuk PT Unila terhalangi�karo-money�alias sama uang.
�Mestinya, Karomani cs dan tim hukumnya mengisolasi kasus ini pada penerimaan mahasiswa baru saja terlebih dahulu. Kalau begini, akan merembet ke pasal lain. Selip masuk ke urusan proyek dan lain-lain. Akhirnya ke TPPU,� kata Alzier yang juga seorang advokat.
�Saya sarankan cek dokter dulu kawan-kawan yang mendampingi Aom. Jangan-jangan ada kabel yang salah pasang alias konslet,� himbau Alzier.
Diberitakan penyidik KPK sendiri dalam perkara ini telah menemukan adanya perintah Rektor Unila Prof Dr Karomani kepada pihak lain guna mengalihkan uang suap ke bentuk Deposito dan Emas dengan total ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar. Karenanya KPK akan mengkaji pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
�Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,� kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Dia menyebut TPPU itu juga bertujuan untuk optimalisasi asset recovery. Selain itu, asset recovery juga berguna untuk pemasukan kas negara.
�Iya (bakal diusut soal TPPU), tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara,� ujarnya.
Ali menyebut KPK tak hanya fokus soal penanganan korupsi lewat pemberian hukum pidana. Dia menjelaskan KPK juga fokus pada perampasan hasil korupsi milik para koruptor.
�Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan. Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,� tutupnya.
Seperti diketahui, pasca tertangkap KPK, diketahui bahwa Prof. Karomani baru saja membangun rumah mewah bernilai miliaran rupiah.
Pasca ditangkapnya Karomani, Muhammadiyah pun ikut berkomentar.
�Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya,� kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas seperti dilansir tvones.com.
Menurut Anwar, kasus ini merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini.
Sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, kata Anwar, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.
�Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya,� ujar Anwar.(red/net)