BANDAR LAMPUNG � Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan diskualifikasi pencalonannya disambut senang Eva Dwiana.

Wanita yang karib disapa Bunda Eva ini mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak sejak sosialisasi hingga keluarnya Putusan MA.

Dia kembali mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk melupakan dinamika selama kontestasi Pilwalkot Bandarlampung 2020.

“Mari kita sama-sama membangun Kota Bandarlampung,” ujarnya melalui staf khusus Walikota, Rakhmat Husein DC.

“Barusan Bunda Eva telepon saya mengucapkan terima kasih untuk semua pihak, mengucapkan rasa syukur juga atas keputusan MA ini,” katanya.

Selain itu, Bunda Eva, kata Rakhmat Husein DC, mengajak sama-sama menyesejahterakan masyarakat dan membangun Kota Bandarlampung.

“Cuma itu yang Beliau sampaikan kepada saya tadi via telepon, karena posisi saya masih di Jakarta. Saya sendiri cukup terharu melihat keputusan hari ini,” kata Husein sambil menahan isak tangis.

Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, No.3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Selain itu, MA juga menolak permohonan intervensi dari pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman.

Dalam surat putusan MA yang beredar No. 1/P/PAP/2021, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dengan ini mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.

Surat tersebut juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021. (rmc)