JAKARTA – KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dugaan suap persetujuan DPRD atas pinjaman daerah untuk pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Para tersangka diduga mendapat arahan dari Bupati Lamteng Mustafa mengatur suap ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemberian uang ke DPRD diduga untuk mencairkan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. Uang itu akan digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Bina Marga Lamteng.
“Untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan disetujui dan ditandatangani DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI,” kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2).
Untuk mendapat tandatangan itu, kata Syarif, diduga ada permintaan uang senilai Rp1 miliar. Mustafa diduga mengatur penggunaan uang yang akan diserahkan kepada DPRD. “Diduga atas arahan Bupati, dana itu diperoleh dari kontraktor Rp 900 juta, sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari dana taktis Pemda Kabupaten Lamteng,” ucap Syarif.
Dalam kasus ini, KPK menangkap 19 orang di lokasi terpisah pada Rabu (14/2) dan Kamis (15/2). Dari penangkapan itu, KPK sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng sebagai pemberi suap, J Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lamteng dan Rusliyanto selaku anggota DPRD Lamteng sebagai penerima suap.
Bupati Lamteng Mustafa sudah ditangkap KPK. Bahkan KPK juga dipastikan sudah menjatuhkan status tersangka ke Mustafa. Ini menyusul dilakukan penahanan terhadap Mustafa yang ditangkap KPK di Bandar Lampung. KPK memang belum resmi mengumumkan status tersangka Mustafa, namun bupati sudah mengenakan rompi tahanan setelah memeriksanya secara intensif sekitar 4 jam di kantor KPK.Dengan penahanan ini, Mustafa yang menjadi cagub di Pilgub Lampung itu pun meminta pendukungnya bersabar.
“Saya berharap ke seluruh pendukung saya di Lampung untuk tetap bersabar. Dan kita terima, mungkin cobaan ini akan ada hikmahnya. Dan kita terus mendukung upaya-upaya penindakan oleh KPK ke depannya,” kata Mustafa usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018). Soal dugaan suap yang terkait di daerahnya, Mustafa mengaku belum tahu prosesnya. “Kita belum tahu prosesnya seperti apa dan bagaimana, kita belum tahu,” ujar Mustafa. |
Soal penahanannya ini, dia menyebut sebagai cobaan. Politikus NasDem itu pun mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Ya kita terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur,” ucapnya.
Belum diketahui di mana dia ditahan sebab KPK belum memberi konfirmasi. Namun, Mustafa telah menggunakan rompi oranye tahanan KPK usai diperiksa.
Mustafa diketahui merupakan cagub Lampung di Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan yang berpasangan dengan Ahmad Jajuli.
Mustafa keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) pukul 03.40 WIB. Lelaki yang mengenakan peci dan kemeja putih ini telah menggunakan atribut rompi tahanan KPK.
Dia lalu menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani kurungan di rutan. Belum diketahui di mana Mustafa ditahan. Hanya saja, dengan status penahanan ini, KPK telah meningkatkan status hukumnya ke penyidikan.
Dia sendiri baru tiba di KPK Kamis (15/2) pukul 23.25 WIB. Setidaknya Mustafa telah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam.
Sebelumnya, Mustafa ditangkap pukul 18.20 WIB kemarin di Bandar Lampung. Dia diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Rabu (14/2).
Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengakui adanya permintaan suap. Inisiatif itu disebut datang dari DPRD.
“Iya (inisiator permintaan suap dari DPRD),” ucap Taufik saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) pukul 04.56 WIB.
Dia lalu membenarkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai orang yang pertama meminta. “Iya itu (Pak Natalis),” ucapnya singkat.
Taufik yang mengenakan rompi tahanan KPK ini segera dibawa ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia ditahan selama 20 hari pertama.
“TR (Taufik Rahman) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi.
Sebelumnya KPK sudah menahan 2 tersangka dari DPRD dalam kasus ini. Mereka adalah Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Berikut kronologi penangkapan:
Rabu (14/2)
14.00 WIB
KPK menangkap A, swasta, di sebuah restoran bilangan Lampung Tengah.
15.00 WIB
SNW, PNS di rumahnya, Lampung Tengah. Dari penangkapan ini KPK menyita uang sebesar Rp 160 juta.
17.00 WIB
Sekretaris DPRD Lampung Tengah, S, ditangkap saat berada di Bandara Raden Inten II.
18.00 WIB
ADK, swasta ditangkap di rumahnya, Bandar Lampung. Penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 1 miliar dari mobil Honda CRV milik ADK.
Selagi penangkapan ADK berlangsung, penyidik KPK lainnya menangkap anggota DPRD Lampung Tengah R bersama rekannya berinisial S. Penangkapan ini berlangsung di Lampung Tengah.
19.00 WIB
KPK menangkap N, kontraktor, di rumahnya, Bandar Lampung.
Selain di Lampung, KPK juga menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam penyuapan ini di Jakarta. Saat ditangkap mereka berada di dua hotel terpisah bilangan Jakarta Pusat. Di antaranya adalah Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
22.00 WIB
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga ditangkap. Penangkapan berlangsung di rumahnya, Lampung Tengah.
Seluruh orang yang ditangkap pada Rabu malam dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
17.00 WIB
Ajudan Bupati Lampung Tengah diamankan.
18.20 WIB
Bupati Lamteng Mustafa diamankan.
Mustafa, ajudan dan sopirnya diperiksa di Polda Lampung dan dibawa ke
KPK.(net)