JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan�Bupati Lampung Tengah (Lamteng) yang juga Calon Gubernur Lampung,�Dr. Mustafa M.H., sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (16/2/2018). Mustafa menjadi tersangka terkait kasus suap ke DPRD Lamteng. Setelah resmi menjadi tersangka, KPK melakukan menahan Mustafa di Rutan Cabang KPK di K4.
“Terhitung 16 Februari 2018 ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat sore.
Syarif mengatakan, Mustafa diduga secara bersama-sama terlibat memberi suap kepada anggota DPRD Lamteng. Dalam kasus ini, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancamannya paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Seperti diketahui KPK pada Kamis kemarin telah menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lamteng dan menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng asal Fraksi PDI-Perjuangan, J Natalis Sinaga, anggota dewan Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, Pemkab Lamteng memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD untuk menggolkan pinjaman itu.
“Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar,” kata Laode dalam jumla pers di kantor KPK, Jakarta.
Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp1 miliar. Ia juga memberikan arahan kejajarannya menyiapkan uang yang diminta. “Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lain untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis,” ucap Laode.(net)