5� PT Gunung Madu Plantations (GMP) disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak� Angin Prayitno Aji dkk menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta. Suap itu diberikan untuk merekayasa nilai pajak perusahaan, salah satunya PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Suap yang diberikan kepada Angin dan bawahannya untuk menyulap nilai pajak perusahaan ini diduga disamarkan sebagai bantuan sosial.

“Dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan untuk Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Jaksa menyatakan General Manager PT GMP Lim Poh Ching memerintahkan asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan untuk menyediakan uang Rp 15 miliar. Uang itu ditulis sebagai donation form untuk Bantuan Sosial Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018.

Donation form untuk Bansos Desa Kedaton 15 Januari 2018 dan donation form untuk Bansos Gunung Sugih pada 17 Januari 2018. Setiap bansos ditulis nominalnya sebanyak Rp 5 miliar. “Padahal bantuan tersebut bersifat fiktif,” kata jaksa.

Menurut jaksa, nilai pajak yang disepakati antara PT GMP dan Angin cs sebanyak Rp 19,8 miliar. Berdasarkan dakwaan KPK, potensi pajak PT GMP yang awalnya ditemukan tim pemeriksa pajak Rp 5 miliar.

Angin Prayitno Aji� didakwa bersama eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak Dadan Ramdani untuk merekayasa nilai pajak perusahaan. Dadan mengepalai Tim Pemeriksa IV yang beranggotakan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian. (tmp)