JAKARTA � Mungkin wajar saja jika beberapa Bakal Calon Gubernur (Bacagub) di Lampung kini mulai jor-joran membagikan sembako atau menggelar berbagai event dengan hadiah mobil, motor, uang tunai, dan lainnya. Misalnya seperti yang dilakukan Bacagub Lampung Arinal Djunaidi, yang kini intens membagikan sembako dan susu di tengah masyarakat. Serta menggelar berbagai acara mulai dari pengajian, jalan sehat dan lainnya di seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung.
Pasalnya sebentar lagi langkah ini dipastikan akan dilarang. Ini menyusul adanya kebijakan Kepolisian RI yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktek politik uang pada�pemilihan kepala daerah�(pilada) 2018. Kedua lembaga itu berencana membuat satuan tugas khusus untuk mengawasi transaksi haram berbau politik tersebut.
“Saya sudah sampaikan ke Ketua KPK (Agus Rahardjo) untuk membuat tim khusus Satgas Pungutan Liar bersama Markas Besar Polri terkait money politic,” kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di ruang rapat utama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Desember 2017.
Tito mengatakan, wacana pembentukan satgas khusus telah dibicarakan dengan Agus sejak pekan lalu. Agus sendiri, menurut dia, telah menyetujui rencana ini. Melalui pesan elektronik, kedua pemimpin lembaga penegak hukum itu sepakat membentuk satgas khusus pengawas politik uang pada Pilkada 2018.
Satgas khusus itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono. Rencananya, Tito akan memerintahkan Kabareskrim merekrut beberapa anggota kepolisian serta menetapkan anggaran untuk satgas tersebut pada Januari mendatang. “Nanti akan ditarik anggota-anggota dengan idealisme kuat (tidak koruptif),” kata Tito.
Polri juga berencana memetakan sejumlah daerah yang rawan terhadap politik uang. Tito menyebutkan satgas khusus tersebut hanya diterjunkan ke sejumlah wilayah yang dianggap rawan tersebut. Meski begitu, Tito belum mengungkapkan mana saja daerah yang dianggap rawan politik uang tersebut.
Tito memandang pembentukan satgas ini sangat membantu KPK. Sebab, wilayah kewenangan korupsi KPK terbatas. KPK hanya bisa menindaklanjuti tindakan korupsi oleh penyelenggara daerah, yakni setara tingkat eselon I atau lebih tinggi.
Sedangkan Polri akan menargetkan pengawasan serta penindakan hukum di sejumlah ruang yang tidak terjamah KPK, seperti tingkat Kepala Desa, Kepala Dinas, dan pejabat dalam wilayah kecil lainnya. “Jadi nanti yang tidak bisa ditangani KPK diserahkan ke Polri,” kata dia.
Dengan adanya tim pengawas ini, Tito berharap nantinya praktek politik uang dan pungli akan bisa dihindari. “Ini membuat masyarakat takut menyuap sehingga kami harapkan (Pilkada 2018) bisa berjalan tanpa ada proses money politic,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar Pilkada secara serentak di 171 daerah, 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pilkada 2018 akan digelar di 392.226 TPS.
Dari ratusan ribu tempat pemungutan suara itu, kepolisian membagi menjadi tiga kategori rawan. TPS yang dikategorikan aman sebanyak 328.389 TPS. Yang diklasifikasikan rawan 1 sebanyak 42.233 TPS dan rawan 2 sebanyak 12.509 TPS.(tempo)