BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung membebaskan orangtua atau walimurid memiiih tempat membeli seragam pakaian sekolah.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA/SMK/SLB.
SE Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 ini diterbitkan untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang memberatkan wali murid.
“Siswa atau wali murid bebas membeli seragam di koperasi sekolah, pasar, atau menjahit sendiri, asalkan sesuai ketentuan warna dan model yang ditetapkan,” ujar Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Jumat (18/07/2025).
Ia juga menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan mencegah adanya keluhan terkait pengadaan seragam.
“Kami ingin tidak ada lagi kecurigaan atau rasa kecewa dari wali murid kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting bagi pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.
Disdikbud Lampung juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu dengan persetujuan resmi dan prinsip transparansi.
Disdikbud berharap dengan adanya kebijakan ini, proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar dan tanpa polemik terkait pengadaan seragam. (pembaharuan.id)