BANDARLAMPUNG – Aksi damai yang dilakukan ribuan massa terdiri atas guru honor dan warga Bandarlampung guna menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) ke kantor Gubernur Provinsi Lampung, disikapi Dr. Budiono, S.H., M.H. Menurut Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) aksi tersebut kurang tepat.

Pasalnya DBH peruntukannya jelas guna program pembangunan. DBH tidak bisa dialihkan untuk pembayaran lain, seperti insentif guru honorer, Ketua RT/LK atau tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandarlampung.

�Yang namanya DBH tidak bisa peruntukannya untuk membayar dana insentif guru honorer, RT/LK, tukin ASN termasuk dana sertifikasi. Ini murni membayar proyek infrastruktur,� tegas Budiono.

Karenanya Budiono menghimbau Pemkot Bandarlampung agar dalam melakukan program pembangunan fisik atau insfratruktur dapat mengevaluasi dan mengkaji ulang dengan mengedepankan skala prioritas. Sehingga jika terjadi devisit anggaran, maka pembayaran dana infrastruktur tidak menggunakan atau meminjam dana insentif guru honorer, RT/LK, tukin ASN termasuk dana sertifikasi guru.

�Pemkot Bandarlampung sudah semestinya memprioritaskan pembayaran insentif guru honorer, RT/LK, tukin ASN termasuk dana sertifikasi guru. Jangan malah dibalik. Mengedepankan proyek fisik dengan mengambil dana insentif guru honorer, RT/LK, tukin ASN termasuk dana sertifikasi guru untuk membayarnya,� jelas Budiono.

Untuk diketahui demo ini diikuti sejumlah kepala Rukun Tetangga dan Kepala Lingkungan (LK) dengan dikoordinir oleh lurah-lurah di Bandarlampung. Salah satu RT di Kelurahan Jagabaya, Bandarlampung yang enggan disebutkan namanya membenarkan sejumlah RT diminta pihak kelurahan mengikuti aksi damai Senin (22/1).

Menurut dia, pihak kelurahan minta sebagian RT yang berada di setiap kelurahan mengikuti aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Bandarlampung guna menuntut DBH dibayarkan.

“Kami mendapatkan instruksi langsung oleh pak lurah untuk mengikuti aksi ini, tetapi tidak semua kepala RT, hanya separuh dari jumlah RT yang ada di setiap kelurahan,” ujar dia sebagaimana dilansir dari lampost.co.

Ia mengatakan, pada saat akan mengikuti aksi belum diberitahu maksud dan tujuan aksi. Setelah di lokasi baru diketahui tujuan aksi tersebut. “Awalnya kami tidak tau aksi apa yang diupayakan, setelah kami berkumpul di lokasi dan bertemu dengan RT lainnya dari berbagai kelurahan baru diketahui,” ujarnya.

Hal serupa dikatakan salah satu ketua RT di kelurahan Bumi Waras Bandarlampung. Ia bersama ketua RT lain diminta lurah mengikuti aksi damai bergabung bersama guru honorer di Bandar Lampung.

Sebelumnya Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar menegaskan jangan sampai guru honorer terprovokasi dan dizholimi oleh Pemkot Bandarlampung dengan menggelar aksi demo menuntut DBH di Pemprov Lampung. Alasannya, tidak ada kaitan DBH dengan pembayaran insentif mereka.

�Itu namanya provokasi. Ini hanya akal-akalan sekelompok orang yang ingin mengalihkan persoalan insentif guru honorer ke orang lain karena tidak ingin disalahkan. DBH itu dana pembangunan. Bukan untuk pembayaran insentif guru honorer,� tegas Sulfakar.

Hal senada dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis. Menurutnya, Pemkot kini memiliki hutang di sejumlah sektor ke Pemprov Lampung. Salahsatunya di bidang kesehatan, ada utang Pemkot pada RSUDAM dan RSJ sekitar Rp20 miliar. Belum lagi utang bina lingkungan (biling) SMA/SMK sebelum kewenangan diambilalih Pemprov.

�Itu semua harus diperhitungkan. Jadi salah, jika ada yang mengatakan DBH bisa dipakai membayar insentif guru honorer. Aturannya jelas, DBH untuk pembangunan. Bukan membayar lainnya. Kalau membayar insentif guru honorer, tukin ASN itu ada anggaran sendiri di APBD Kota Bandarlampung. Silakan dicermati,� tuturnya.(red)