BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung, Budi Dharmawan tak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Lampung, Kamis (7/12). Meski sudah ditunggu hingga pukul 16.00 WIB, Budi yang seharusnya diperiksa soal dugaan pelanggaran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Lampung, ternyata tak kunjung datang. Pada kesempatan ini, Bawaslu Lampung hanya berhasil memeriksa Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto.
“Sudah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan (Budi Dharmawan,red) tak datang. Pejabat yang datang salahsatunya, Heri Suliyanto. Karenanya akan kami jadwalkan pemanggilan ulang,” tutur Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari mendampingi Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Kamis (7/12) malam.
Dilain pihak, Adek juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasat Pol PP Bandarlampung, Cik Raden.
“Selain ASN Pemprov Lampung, kasus adanya ASN Pemkot Bandarlampung, Cik Raden dan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga mendapat atensi kami, mudah-mudahan dalam waktu dekat pemeriksaan terhadap mereka dapat kami lakukan. Sekarang kami sedang mengumpulkan informasi, data dan barang bukti,” tegas Adek lagi.
Seperti diberitakan Bawaslu Lampung menepati janji mengusut sinyaleman ASN di lingkup Pemprov Lampung yang terlibat politik praktis menjelang Pilgub Lampung 2018. Buktinya Kamis (7/12) beberapa pejabat pemprov dipanggil. Salahsatunya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto.
“Sudah kami periksa, intinya mereka membantah dan mengaku tidak mengetahui dari mana asal-usul atribut kaos yang dipakai beberapa ASN saat acara jalan sehat dan sepeda santai hari ulang tahun (HUT) ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2017 dan Hari Bhakti Pekerjaan Umum (PU) ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, lingkup kantor Gubernur Lampung belum lama ini,” tutur Adek Asyari. “Karenanya semuanya kita masih kami dalami,” tegas Adek Asyari lagi.
Selain pemeriksaan terhadap ASN Pemprov Lampung, Bawaslu Lampung kata Adek juga mengagendakan pemeriksaan terhadap ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel). Ini terkait adanya pemakaian atribut partai politik (parpol) saat berlangsung Acara Pelantikan ketua dan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung disalahsatu hotel di Bandarlampung beberapa waktu lalu.
“Intinya selain politik uang, adanya dugaan ASN yang tak netral jelang adanya pilkada serentak 2018 di Lampung menjadi atensi kami,” tutur Adek.
Seperti diberitakan, Minggu (26/11) pagi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan sambutan di acara jalan sehat dan sepeda santai HUT ke-46 Korpri tahun 2017 dan Hari Bhakti PU ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri. Jalan sehat ini diikuti organisasi perangkat daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, organisasi wanita, anggota Komite Sepeda Indonesia ini. Selain itu, juga diisi Lomba foto infrastrukur jalan dan Lomba get ball.
Namun tak diduga, acara jalan sehat dan sepeda santai diwarnai dugaan kampanye. Ini dikarenakan banyaknya peserta kegiatan yang didominasi ASN Pemprov Lampung yang memakai pakaian tak ‘wajar’.
Banyak pemangku kepentingan di lingkup Pemprov Lampung yang mengenakan kaos berwarna putih bergambar Petahana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang tak lain Bakal Calon Gubernur (Balongub) Lampung. Para pemangku kepentingan itu di antaranya, Budi Dharmawan, Roni Pitono dan Kabid Tony Ferdiansyah. Foto-foto mereka tersebar luas di jejaring sosial.
Sementara itu, setelah Budhi Darmawan, belakangan beredar juga foto Kasat Pol PP Pemkot Bandar Lampung Cik Raden memakai seragam partai dalam salah-satu kegiatan partai.
Ketua Bidang Advokasi Dan Hukum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Satria Muda Sepulau Raya, mengatakan, calon ASN atau ASN dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota Parpol. Hal ini upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh parpol dan menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Berbeda dengan pegawai/tenaga honorer yang terlibat partai politik, memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang tenaga honorer ikut serta dalam partai politik. Namun, dihimbau agar tenaga honorer tetap bersikap netral.
Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Jika Anda seseorang berstatus sebagai PNS namun menjadi anggota/pengurus parpol, maka sanksinya dapat diberhentikan tidak hormat,” kata Satria dalam keterangan yang dimuat kongkritnews,com.(net/red)