BANDARLAMPUNG – Kejari Lampung Utara (Lampura) melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di inspektorat setempat dengan tersangka Ronny Hasudungan Purba S.T., MSc.E., Ph.D., dosen pada Universitas Bandar Lampung (UBL). Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 11 Juni 2024. Rencananya sidang perdana akan digelar hari Rabu, 26 Juni 2024.
Menariknya, selang dua hari tepatnya hari Kamis 13 Juni 2024, setelah pelimpahan berkas ke PN Tanjungkarang dilakukan, ternyata gugatan permohonan prapradilan yang diajukan tersangka Ronny Hasudungan Purba dikabulkan oleh PN Kotabumi. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan, menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejari Lampura adalah tidak sah.
“MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;, Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” demikian isi amar putusan sebagaimana yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kotabumi.
Sebelumnya dalam perkara ini Kejari Lampura telah menetapkan dua tersangka. Yakni Ronny Hasudungan Purba dan Dr. M. Erwinsyah, S.STP, M.Si. Namun tersangka M. Erwinsyah mengajukan gugatan prapradilan. Hasilnya Kejari Lampura harus menelan pil pahit. Dimana hakim tunggal PN Kotabumi mengabulkan permohonan prapradilan dan menilai jika penetapan M. Erwinsyah sebagai tersangka tidak sah.
Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampura tahun 2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 Milyar. Menantu dari Mantan Bupati Lampura Budi Utomo itu, diduga melakukan kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih.
Atas statusnya tersebut, tim penyidik Kejari Lampura Jumat, 3 Mei 2024 melakukan penahanan terhadap M. Erwinsyah ke Rutan kelas IIB Kotabumi. Selain M. Erwinsyah, Kejari Lampura juga menetapkan Ronny Hasudungan Purba kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi.(red)