BANDARLAMPUNG�� Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Drs. H. Azwar Yacub, minta lelang atau tender proyek di lingkungan Pemprov Lampung berlangsung terbuka, transparan dan prosedural. Terutama lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung serta Dinas Pengairan�dan Pemukiman�Lampung. Ini menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
�Saya tidak ingin yang terjadi di daerah lain, dimana ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah, anggota DPRD dan pihak swasta juga terjadi di lingkungan Pemprov Lampung,� tegas Azwar.
Dijelaskan Azwar kini pelaksanaan tender dapat dipantau secara luas oleh masyarakat. Karenanya pejabat berwenang sudah harus berhati-hati dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.
�Jangan coba bermain-main. Cukup sudah peristiwa OTT di Kabupaten Lampung Tengah bisa dijadikan pelajaran. Jangan juga terjadi di Pemprov Lampung,� tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Disahkannya Raperda soal Pinjaman Pemda PT. SMI menjadi Perda oleh DPRD Lampung ditanggapi M. Alzier Dianis Thabranie. Mantan Ketua Kadin Provinsi Lampung ini berharap pihak terkait mengawasi ketat realisasi dari Perda itu.
�Nanti prosesnya dilanjutkan penandatangan persetujuan bersama pimpinan dewan. Harus diawasi benar, jangan sampai kasus OTT di Lampung Tengah terhadap Bupati Mustafa dan pihak DPRD terulang kembali,� terang Alzier.
Lebih jauh, Alzier minta dana pinjaman ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan di Lampung. Caranya pelaksanaan tender proyek harus terbuka dan transparan dan diawasi lembaga berkompeten� sehingga kualitas pengerjaannya membawa kebaikan masyarakat Lampung.
�Jangan sampai sia-sia. Karena banyak �maling� nya, baru hitungan bulan proyek sudah hancur. Liat seperti pengerjaan flyover di Bandarlampung. Masih baru diresmikan oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN, sudah ada keretakan. Kalau ini dibiarkan terus-menerus yang hancur masyarakat Lampung,� tegasnya.
Untuk itu, Alzier berharap jangan sampai ada sistem �ijon� di pengerjaan proyek hasil pinjaman PT. SMI ini. Dimana proyek ini juga dikuasai kelompok etnis tertentu seperti kontraktor berinisial R, A, C, S. �Kalau ini yang terjadi jangan berharap Lampung maju,� tukasnya.
Alzier mengilustrasikan dalam setiap paket proyek, kontraktor�diminta harus setor antara 20-25% dari nilai PAGU. Kemudian pajak 11,5%, retensi 10%, untuk PPK 2,5%.� Totalnya 44% yang diduga hilang.
�Jadi kualitas pembangunan dipastikan hancur lebur karena tidak sesuai rencana. Ini harus jadi tugas kita mengawasi. Tidak hanya proyek pada APBD Provinsi. Tapi juga mencakup proyek APBD Kabupaten/Kota se-Lampung dan di PTN (Perguruan Tinggi Negeri),� tambahnya.
�Untuk itu saya minta, Pjs Gubernur mengkaji dan membenahi pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Terutama proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengairan, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pendidikan serta proyek di PTN. Hampir semua paket dimonopoli etnis tertentu. Sehingga penduduk asli Lampung atau kontraktor lokal tak menikmati kue pembangunan dan hanya jadi penonton,� tegas Alzier.
Untuk diketahui Pemprov Lampung memberikan apresiasi ke DPRD Lampung yang telah menyetujui Rapeda Pinjaman Pemda ke PT. SMI menjadi Perda. Apresiasi disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Lampung Hamartoni Ahadis saat mewakili Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II, Senin (26/3/2018).
Hamartoni Ahadis menjelaskan pinjaman pemerintah daerah kepada PT. SMI sebesar Rp600 miliar, ditujukan membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung. �Yang terpenting telah disetujui. Terkait pencairan dana, di pihak internal PT. SMI tentunya memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana,� jelas Hamartoni.
Adapun keenam ruas jalan yang dianggarkan yakni ruas Simpang Korpri-Sukadamai sebesar Rp60 miliar, ruas Padang Cermin-Kedondong sebesar Rp160 miliar, ruas Bangunrejo-Wates Rp110 miliar, ruas Pringsewu-Pardasuka Rp50 miliar, ruas Simpang Pematang-Brabasan sebesar Rp80 miliar, dan ruas Brabasan-Wiralaga sebesar 140 miliar.
Selain proyek di Dinas PU dan Pengairan, �Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga didesak mengusut dugaan �persekongkolan� tender proyek di Dinas Tanaman Pangan dan Holitikulkura (Dinas TPH) Provinsi Lampung tahun 2018.
�Jika saya baca beritanya wajar muncul dugaan tender dikondisikan. Karena memang banyak kejanggalan, indikasi tender dikondisikan terlihat dari penawaran peserta yang semua mendekati HPS dan peserta yang memasukkan penawaran itu-itu saja,� ujar Ketua Solidaritas Lembaga Independen Daerah (Solid), Suadi Romli, sebagaimana dilansir dari website sinarlampung.com.
Selain itu, lanjutnya, adanya satu perusahaan yang memenangkan tender dua proyek sekaligus dengan peserta mayoritas sama dan yang memasukkan penawaran hanya perusahaan itu-itu saja juga patut diduga peserta dalam satu kendali. �Satu perusahaan memenangkan dua paket yang di Lambar dan Pesisir Barat, peserta tendernya mayoritas sama dan yang memasukkan penawaran�perusahaan itu-itu saja, sangat patut diduga dikondisilan, patut dicurigai dalam satu kendali. Terkecuali jika ULP membatalkan tender itu,�cetusnya.
Pihaknya mendesak LKPP dan KPK bisa mengusut masalah itu.�Ini LKPP yang harus mengusutnya, apa lagi KPK memang lagi melakukan pemantauan di Lampung harus juga mengusutnya. Akan kami susun laporan untuk ke LKPP dan KPK,� pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Lampung didesak membatalkan tender proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah untuk kabupaten/kota milik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tahun 2018. Sebab tender proyek itu banyak kejanggalan yang mengarah ke kedugaan tender kurung.
Berdasarkan dokumen yang dilansir salahsatu surat kabar harian di Lampung, tahun 2018 Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung sedikitnya menggulirkan 8 (delapan) paket proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah masing-masing untuk Kabupaten Tulangbawang Rp779 juta, Tanggamus Rp799 juta, Pesisir Barat Rp1,5 Miliar, Lampung Timur Rp799 juta, Lampung Tengah Rp799 juta, Lampung Selatan Rp799 juta, Lampung Barat Rp1,5 Miliar, dan Kota Metro Rp389 Juta.
Delapan paket proyek ini sedang proses tender dan memasuki masa sanggah. Namun, dalam proses tender proyek ini ditemukan banyak kejanggalan. Mulai dari nilai penawaran peserta mayoritas sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta mayoritas sama, bahkan terdapat satu perusahaan yang memasukkan penawaran disemua paket proyek yang disinyalir hanya untuk pelengkap.
Indikasi tender proyek itu dikondisikan mulai terlihat dari tender proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah untuk wilayah Pesisir Barat dan Lampung Barat dengan HPS masing-masing Rp1.558.592.000. Diketahui dua proyek ini tendernya di menangkan satu perusahaan yakni CV. Larasati Jaya dengan peserta tender mayoritas sama dan nilai penawaran sangat mendekati HPS, penurunnya kurang dari satu persen. Bahkan, dari belasan peserta tender yang mendaftar yang memasukkan penawaran hanya CV. Larasati Jaya menjadi pemenang.
Proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Lampung Barat dengan HPS Rp1.558.592.000 dimenangkan CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp 1.557.507.000 hanya turun Rp1 juta atau 0,06 persen dari HPS. Yang memasukan penawaran di tender proyek ini hanya CV. Larasati Jaya sendiri yang langsung menjadi pemenang.
Sementara, Proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Pesisir Barat dengan HPS Rp1.558.592.000 dimenangkan CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp 1.557.409.000 hanya turun Rp1,1 juta atau 0,07 persen dari HPS. Yang memasukkan penawaran pada tender proyek ini kembali perusahaan yang sama yakni CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp1.557.409.000 sekaligus sebagai pemenang, dan CV. Vini Vidi VIci dengan penawaran Rp 1.544.720.000 yang disinyalir hanya sebagai pelengkap.
Indikasi �tender kurung� proyek ini semakin terlihat dari peserta tender yang mayoritas sama diantaranya CV. Vini Vidi VIci, CV. Larasati Jaya, Lang Buana, CV.Angkasa Jaya Teknik, CV. Johan Nusantara, Wibawa Mukti, CV. Tani Jaya, CV. Bangun Karya, CV.Purna Jaya, CV. Pesanggem Mitra Abadi, CV. Mitra Tani Utama, PT. Agro Kimia Asia, CV. Teguh Wijaya, Teguh Wijaya, CV. Megawanainti, CV. Xerofit, CV. Surya Mandiri Utama, PT. Alfarindo Gemilang Jaya, CV. Adis Putra Mandiri.
Indikasi tender kurung juga ditemukan di tender proyek yang sama untuk Kabupaten Tulangbawang dengan HPS Rp779.296.000 dimenangkan CV.Banyumas Gemilang Sakti dengan penawaran Rp776.960.000,00 hanya turun Rp2,3 juta atau 0,2 persen dari HPS. Dalam tender proyek ini terdapat dua perusahaan yang memasukkan penawaran dan sangat mendekati HPS yakni CV. Vini Vidi VIci dengan penawaran Rp764.360.000 dan CV. Banyimas Gemilang Sakti dengan penawaran Rp776.960.000 sekaligus sebagai pemenang.
Kemudian, proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Tanggamus dengan HPS Rp779.296.000 dimenangkan CV. Terbaya Gemilang dengan penawaran Rp776.600.000 hanya turun Rp2,6 juta atau 0,3 persen dari HPS. Menariknya pada tender proyek ini kembali hanya CV. Vini Vidi VIci yang memasukkan penawaran Rp 764.360.000 dan CV. Terbaya Gemilang dengan penawaran Rp 776.600.000 sekaligus sebagai pemenang.(red/net)