METRO ���Sebanyak 108 peserta pengawas mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan kompetensi pengawas sekolah. Kegiatan tersebut kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan�Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan, berlangsung di LEC Kartikatama Kota Metro, pekan lalu.

Ketua Panitia Lokal Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, Drs. Budi Raharjo mengatakan bahwa peserta berjumlah 108 pengawas dari Kota Metro, Lampung, Tengah, Lampung Timur, dan beberapa kabupaten yang tergabung.

�Diklat ini diperuntukan bagi��pengawas yang diangkat sebelum 1 Juli 2017, seharusnya pengawas ini mengikuti diklat selama 161 jam pelajaran, tetapi karna diangkat sebelum 1 Juli 2017 sudah menjadi pengawas. Maka diberikan kebijakan hanya mengikuti 61 jam pelajaran,� ungkapnya.

Lebih lanjut Budi berharap kawan-kawan pengawas dapat mengikuti dengan baik. Oleh karena itu diklat ini merupakan aturan yang memang sudah ditetapkan, jangan sampai kalau tidak mengikiuti menjadi masalah kawan-kawan sendiri dengan pihak BKN ketika masuk pensiun sebagai ASN.

Sekedar diberitahukan juga, Diklat ini mengupas 10 materi dengan menghadirkan pakar narasumber dibidangnya. Materi tersebut diantaranya tentang kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas sekolah, pengelolan tugas pokok dan etika, pengawas manajerial, pengaws akademik ,evaluasi pendidikan, pengembangan profesi, PPKPNS guru kepsek dan tenaga pendidik, penyempurnaan progrgram pengawas, tes akademik pengawas, dan evaluasi penyelengaraan kegiatan.

Sementara dalam kesempatan itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan��Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Bidang Tim Pengembang Dr. Mahnuri menyatakan diklat ini menindaklanjuti surat edaran bersama Mendikbud dan BKN No.01/2016 dan No.01/SE/XII/2016, 13 Desember 2016, yang menyatakan bahwa bagi pengawas sekolah diangkat sebelum 1 Juli 2017 tidak mempersyaratkan adanya STTPP (Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah, namun diharapkan mengikuti penguatan kompetensi pengawas sekolah.

�Saya berharap usai mengikuti diklat ini para pengawas dapat profesional. Baik pengetahuan, keterampilan��dalam menunjang tugas pokoknya sebagai pengawas sekolah,�ujarnya.�(Arby/fer)