BANDAR LAMPUNG – Jaksa KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan� suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/7/19).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Kadis PUPR Mesuji periode 2013-2016 Huminsa Lubis, Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Hamdani, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mesuji Syahril, Kadis Disperindag Nawawi, pensiunan PNS Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) Mesuji Umar Rashidi, Kadis Penanaman Modal Satu Pintu dan PTSP Raden Hanung Nugroho, dan Kepala Dinas Sosial Mesuji Jaya.
Yang menarik ketika Jaksa KPK Subari Kurniawan mempertanyakan kata ‘Astagfirullah’ dalam BAP (Berkas Pemeriksaan) pensiunan PNS Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) Mesuji Umar Rasidi.
Jaksa KPK� menanyakan kepada saksi Umar terkait keterangannya di BAP bahwa ada memo langsung yang dibawa rekanan setelah menghadap bupati.
“Mengapa Anda tahu kalau memo itu benar dari bupati?” tanya Subari.
“Karena itu ada tanda tangan dari bupati,” timpal Umar.
Jaksa pun mempertanyakan kata ‘potongan’ yang dimaksud dalam BAP saksi.
“Saya kurang paham. Sepertinya commitment fee itu,” jawab Umar.
“Commitment buat siapa?” tanya jaksa.
Terus dalam BAP Saudara Saksi bilang Astagfirullah. Ini kenapa?” tanya Subari.
“Saya (cuma) kaget,” jawab Umar.
“Kaget kenapa? Apa karena tidak dapet jatah?” timpal Subari.
“Bukan. Karena menurut saya itu sesuatu hal yang tidak baik,” jawab Umar.
Terpisah, Subari menilai bahwa saksi mengucap kata istighfar karena tidak mendapatkan bagian dari fee proyek rekanan yang telah mendapat memo dari bupati.
“Kalau dari pandangan kami, itu karena saksi tidak dapat jatah dari fee itu. Semuanya disikat. Jadi dia cuma bisa bilang begitu,” tutur Subari.
Namun, terlepas dari itu, Subari hanya ingin menunjukkan kepada majelis hakim bahwa perlakuan Khamami saat menjabat sebagai bupati seperti itu.
“Yang penting kami buka semuanya di sini untuk pembuktian kepada hakim bahwa Khamami itu seperti apa. Saksi yang sudah pensiun saja ngaku,” tandasnya.
Sementara Kadispora Mesuji Syahril membeberkan adanya aliran dana berupa “uang rokok” 10 persen untuk Bupati nonaktif Mesuji Khamami.
“Uang rokok” itu diberikan demi mendapatkan persetujuan melalui nota dinas bupati terkait penyelenggaraan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung.
“Dalam BAP, pelaksanaan pengajuan kegiatan Porprov tidak disetujui. Kemudian Anda meminjam uang Rp70 juta dan uang pribadi untuk menutupi kegiatan, dengan harapan bisa mengganti uang tersebut dengan mengajukan lagi melalui GU (ganti uang) namun gagal lagi. Benar itu?” tanya jaksa KPK Subari Kurniawan.
“Iya benar,” jawab Syahril.
Subari pun menanyakan perihal keberhasilan saksi mencairkan nota dinas GU tersebut.
Namun, saksi tidak menuturkan secara jelas alasan nota dinas tersebut bisa cair.
“Dalam BAP, untuk pencairan GU ada permintaan dana 10 persen melalui Mita. Jadi bagaimana?” tanya Subari.
“Benar itu. Jadi saya sudah ajukan tapi gak cair. Terus bendahara memberi masukan. Kalau 10 persen diberikan, nanti dilancarkan. Kayak di Dispenda. Saya ya terserah-serah ajalah,” jawab Syahril. (Tribun)