BANDARLAMPUNG – Ferri Triatmojo, S.AN, anggota KPU Kota Bandarlampung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Alasannya Ferri yang
terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Universitas Lampung (Unila) diduga memiliki istri lebih dari satu.

Dalam laporan ini dijelaskan sebagai ASN, Ferry Triatmojo yang juga menjabat sebagai anggota KPU Kota Bandarlampung adalah pejabat public. Karenanya wajib memberi contoh atau ketauladanan kepada masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (sebutan ASN) pasal 4 dijelaskan [1] PNS Pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. [2] PNS Wanita tidak di izinkan untuk menjadi istri kedua /ketiga/keempat. [3] Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

Berkaitan dengan peraturan ini, Ferry Triatmojo selain sebagai anggota KPU juga masih terdaftar sebagai PNS di Unila jelas melanggar PP No. 10 tahun 1983 ayat 1. Sebab Ferry selain diduga tidak mendapatkan izin dari istri pertamanya [izin secara tertulis] Ferry Triatmojo juga sebagai PNS diduga tidak menginformasikan dan meminta izin secara tertulis kepada atasannya yang berwenang di Unila.

Berkaitan dengan masalah ini, pelapor yang mengaku bernama ALEX SUBROTO, S.H.,M.H. sangat mengharapkan Bawaslu Provinsi Lampung menindaklajuti laporan tersebut. Caranya membentuk Dewan Kehormatan guna mengusut Ferry Triatmojo sebagai Anggota KPU Kota Bandarlampung yang dinilai jelas melanggar aturan hukum dan norma kesusilaan. Yakni sebagai anggota KPU harus bisa menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, baik dalam kehidupan keluarga dan ketaatan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku

Selain kepada Bawaslu Lampung, surat ini juga ditembuskan kepada beberapa pihak. Yakni KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Lampung, dan KPU Kota Bandarlampung. Lalu Panwas Kota Bandarlampung, Rektor Universitas Lampung, Dekan Fisip Unila.

Dihubungi terpisah, Ferri mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut. �Beberapa wartawan ada juga yang telah mengkonfirmasi masalah ini. Tapi saya belum bersedia berkomentar. Coba jenengan hubungi ketua ya,� ungkapnya ramah.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Dr. Nanang Trenggono juga membenarkan adanya laporan tersebut.

�Tapi saya koreksi dengan kata “dugaan” ya. Semalam sudah kami bahas dengan Bawaslu Lampung. Dalam hal ini, kami membuka diri untuk pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Lampung. Karena, kami sudah pernah memanggil yang bersangkutan, tapi hasilnya perlu pengecekan kembali ke Bagian SDM. Saya akan cek dulu,� tulis Nanang Trenggono dalam pesannya melalui Whatapps.(red)