BANDARLAMPUNG � Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat merespon laporan kasus pendudukan lahan tanpa izin yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Wim Badri Zaki, S.H., ke Polda Lampung. Alasannya Pemkab menilai memiliki bukti kepemilikan sah. Hal ini diungkapkan Lingga Kusuma, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Pesisir Barat.

�Kami memasang plang papan nama di lokasi yang disengketakan karena yakin tanah tersebut milik pemkab yang diperoleh dari hibah warga. Akte hibahnya kita sudah punya. Tapi untuk lebih jelas tanya ke bagian Tapem. Jadi tentang laporan kuasa hukum ke Polda Lampung sah-sah saja. Yang pasti kita memiliki dokumen sah,� kata Lingga Kusuma.

Hal senada diungkapkan Camat Pesisir Selatan, Djam’an Simara yang membenarkan tanah ini diserahkan ahli waris kepada pemkab. Sayangnya Djama�an mengaku tidak mengetahui nama dan alamat sang ahli waris tersebut.

�Saya hanya mendengar tanah ini diserahkan kepada Pemkab oleh ahli waris. Alasan ahli waris menyerahkan disebabkan tanah itu pindah tangan secara tidak wajar,� terangnya.

Dihubungi terpisah PH Wim Badri Zaki, membantah semua pernyataan pejabat Pemkab Pesisir Barat. Alasannya, ahli waris tanah tidak pernah memberikan hibah.

�Semua ahli waris Alm. Hi Tabrani Dalil, secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri tidak pernah mengalihkan tanah warisan, baik melalui hibah, ataupun menjual kepada pihak lain. Karenanya kita serahkan Penyidik Polda Lampung melakukan pemeriksaan,� tegasnya.

Seperti diberitakan adanya pemasangan plang bertuliskan Tanah Milik Pemkab Pesisir Barat diatas tanah warga di Pekon/Desa Biha, Kecamatan Pesisir Selatan berbuntut panjang. Atas peristiwa ini Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal dilaporkan ke Polda Lampung oleh si pemilik tanah. Pasalnya Pemkab Pesisir Barat diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagai pelapor adalah Isna Adianti. Warga Jl. Lada Ujung Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung ini merupakan salahsatu ahli waris Alm. Hi. Tabrani Dalil selaku pemilik tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Menurut Wim Badri Zaki, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak dapat menunjukkan satupun alasan hukum yang sah atas penyerobotan tanah milik kliennya itu.

�Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Bupati Pesisir Barat dan tidak dijawab sampai hari ini,� ungkapnya.

Pengacara ini juga menerangkan karena somasi tidak ditanggapi maka akhirnya kliennya salah satu ahli waris yaitu Isna Adianti melaporkan Bupati Pesisir Barat Ke Polda Lampung dan tercatat pada Laporan Polisi No. LP/B-/092/IX/2017.

�Semoga laporan ini bisa dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi bagi penguasa agar jangan sampai menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak warga atas tanah dengan kesewenang-wenangan,� paparnya.

Zaki menerangkan kliennya memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara Nomor 67/Pdt/2016/PT. Tjk tanggal 30 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

�Dasar kepemilikan klien kami jelas, Pemkab punya dasar apa,� tanya advokat muda ini.

Dia menyebutkan tidak ada yang boleh menyerobot, memanfaatkan, serta menduduki tanah warisan dari alm. Hi. Tabrani Dalil kecuali ijin bersama dari ahli warisnya yaitu Aria Resukia, Isna Adianti, Anda Mulia, dan Anggun Arif Nur.

�Pengelolaan atau peralihan hak atas tanah hanya dapat dilakukan dengan seijin ke-empat orang ahli waris. Karenanya demi kepastian hukum dan keadilan, kami mohon Polda Lampung memeriksa terlapor atas perkara ini,� tutupnya.(gus/red)