BANDARLAMPUNG � Ada informasi terkini kasus kasus suap APBD Lampung Tengah (Lamteng). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera menetapkan tersangka baru. Sebelumnya dikasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yang kesemuanya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka adalah pihak penerima suap yakni Wakil Ketua dan anggota DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto. Serta pihak pemberi yakni mantan Bupati Lamteng, Mustafa beserta Kepala Dinas Bina Marga setempat, Taufik Rahman.

�Saya yakin tidak lama lagi KPK akan menetapkan tersangka baru di kasus ini. Penetapan ini berdasarkan fakta dipersidangan. Dimana ada keterlibatan pihak lain. Mereka berasal dari kalangan legislatif dan pihak swasta,� terang tokoh masyarakat yang juga calon anggota DPD RI, M. Alzier Dianis Thabranie.

Sebelumnya diberitakan, Alzier telah meminta KPK benar-benar membongkar habis semua pihak yang terlibat kasus suap ke DPRD Kabupaten Lamteng. Tidak hanya Bupati, Mustafa, Wakil Ketua dan anggota DPRD, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman saja yang pantas ditetapkan tersangka. Tapi juga pihak lain. Misalnya Ketua DPRD Lamteng, Achmad Djunaidi Sunardi.

Mengapa ? �Karena tidak mungkin Wakil Ketua dan anggota DPRD berani melaksanakan kerjasama jika tidak ada persetujuan Ketua DPRD Lamteng saudara Achmad Junaidi Sunardi sebagai Penanggung Jawab dan Ketua Badan Anggaran. Ini yang harus berani dibongkar KPK,� tutur mantan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, beberapa waktu lalu.

Tak hanya Alzier yang mendesak KPK. Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) juga berharap KPK tak diskriminasi. Dimana hanya menetapkan Mustafa dan Kadis PU Lamteng, Taufik Rahman dari pihak ekskutif serta Natalis Sinaga dan Rusliyanto dari DPRD Lamteng sebagai tersangka. Sementara pihak pemodal atau penyandang dana uang suap hingga kini tidak tersentuh hukum dan belum ditetapkan tersangka. Mereka adalah Simon Susilo, pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung, kakak kandung dari terpidana Arthalyta Suryani atau populer dikenal Ayin, serta bos PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi.

�Padahal di fakta persidangan terungkap uang suap berasal dari keduanya,� terang Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga THI.

Sebagai konsesi pemberian uang suap, kedua penguasaha ini dapat pekerjaan proyek APBD Lamteng TA 2018. Simon Susilo mengambil paket proyek APBD Lamteng sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar.

�Tapi anehnya keduanya justru tidak menjadi tersangka. KPK terkesan diskriminasi. Padahal di daerah lain, kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan,red), biasanya pihak pengusaha pemberi atau penyandang suap pasti juga menjadi tersangka. Tapi kenapa di kasus Mustafa Cs tidak. Ini ada apa,� tanya Wiliyus.

Dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Mustafa sendiri terbongkar dana Rp8,6 miliar yang dipakai menyuap anggota dewan berasal dari Simon Susilo, pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung, serta bos PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi. Konsesinya, kedua rekanan dijanjikan memperoleh paket proyek APBD Lamteng Tahun Anggaran 2018.

�Saudara tau gak uang Rp 8,6 miliar itu dari rekanan siapa saja? ,� cecar hakim kepada Mustafa.

�Dari Simon Susilo dan Awi (Budi Winarto,red). Rekanan yang lain saya tidak tahu. Simon saya tidak tahu perusahaannya. Tapi dia yang punya Hotel Sheraton dan kapal pesiar. Kalau Awi pengusaha bensin,� jawab Mustafa.

?Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:
1. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
2. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
3. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
4. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
5. Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
6. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.(net)