BANDARLAMPUNG � Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berharap kasus pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Lampung, Johan Sulaiman dalam rangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama panitia seleksi (pansel) Sekdaprov Lampung dapat diusut tuntas. Karenanya calon anggota DPD RI Dapil Lampung yang juga merupakan salahsatu anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung itu berharap pimpinan dewan segera melaporkan persoalan ini keaparat penegak hukum, yakni Polda Lampung. Termasuk juga mengadukan siapa-siapa saja yang menjadi dalang dan aktor intelektual pemalsuan surat tersebut.

�Pemalsuan tandatangan ini adalah tindakan pidana murni. Jadi pimpinan dewan harus segera mengambil tindakan tegas. Segera laporkan ke Kapolda Lampung,� tutur Alzier.

Alzier pun mengaku prihatin jika dalam permasalahan ini nantinya ada pihak kecil yang dikorbankan atau ditumbalkan.

�Jangan nanti Ketua Komisi 1 DPRD Lampung atau Sekwan terlibat dan terkesan mengorbankan staf pegawai atau PNS kecil bawahan, yang tidak mungkin berani tanpa perintah atasan langsungnya yakni Ketua Komisi 1 yang sedang berkuasa. Siapapun yang mengintervensi maslah ini harus diusut dan dimintakan pertanggungjawaban. Tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini. Siapapun dia, termasuk pimpinan komisi I DPRD Lampung sama kedudukannya dimuka hukum,� pungkas Alzier.

Seperti diberitakan sebelumnya Wakil Ketua DPRD Lampung, H. Imer Darius juga menyindir sikap pimpinan komisi I yang seolah tidak gentle mengakui telah menyuruh staf memalsukan tandatangan wakil ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman. Yakni dalam rangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama panitia seleksi (pansel) Sekdaprov, Selasa (9/10) lalu.

�Jangan dibuang ke staf. Jadi harus gentle kalau memang itu perintah agar staf komisi melakukan itu, ya harus diakui. Karena koordinator komisi sudah klarifikasi tidak pernah tandatangan. Kemudian pimpinan komisi saudari Ririn Kuswantari bilang bahwa ini kesalahan staf komisi,�kata Imer Darius, Kamis (11/10).

Permasalahan ini, kata Imer merupakan bentuk kelalaian yang disengaja. Karena, staf komisi tak mungkin berani�membuat surat kalau tidak ada perintah dari pimpinan. �Saya ini sudah 10 tahun di DPRD, jadi tidak ada staf yang pernah membuat atau memalsukan surat dan tidak akan berani membuat surat kalau tidak ada perintah dari pimpinan komisi. Jadi, semua harus bertanggung jawab, karena ini merupakan bentuk kelalaian yang disengaja, ada unsur kesengajaannya,� ungkapnya.

Imer pun mengaku telah meminta Badan Kehormatan (BK) mengusut tuntas masalah ini.��Kita sudah koordinasi agar BK ambil langkah. Karena kita mau tanya�apa motifnya pimpinan komisi menyuruh itu,� tegasnya.

Dijelaskannya, Komisi I dinilai telah mengangkangi unsur pimpinan DPRD. Biasanya surat undangan untuk SKPD ditandatangani koordinator komisi. Sementara undangan untuk pihak luar, seperti pansel�biasanya harus dirapimkan, kemudian diterbitkan surat. �Kita tidak pernah dibahas di rapim. Jadi saya kira komisi I telah mengangkangi unsur pimpinan DPRD Lampung.

Selain itu, ia meminta fraksi partai, jika ada pimpinan komisi yang tidak kompeten. �Kita minta fraksi menggantinya,�ucapnya.

Sebelumnya, Inspektorat Lampung akan membentuk tim investigasi menelusuri keterlibatan oknum sekretariat komisi I atas dugaan memanipulasi tandatangan Wakil Ketua DPRD. Johan Sulaiman.

Hal ini untuk menindaklanjuti hasil�klarifikasi komisi I DPRD Lampung yang menyatakan bahwa surat keluar pimpinan DPRD ke Pansel Sekdaprov disinyalir terdapat manipulasi tanda tangan wakil ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman�diluar sepengetahuan dan petunjuk pimpinan maupun anggota komisi 1. Tetapi murni�kelalaian staf sekretariat komisi.

Kepala Inspektorat Lampung, Saiful Darmawan menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk tim. “Tim investigasi sudah dibentuk dan segera kita lanjuti. Karena sudah masuk pemberitaan yang menjadi konsumsi publik,”katanya, Kamis (11/10).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung, H. Kherlani juga mengakui keluarnya surat itu tidak lazim. Dimana tidak melalui prosedur sebagaimana surat masuk atau surat keluar lainnya.

�Saya sudah cek kebagian persidangan DPRD Lampung. Memang tidak pernah mereka mengeluarkan surat yang diributkan di berbagai media kepada Tim Pansel Sekdaprov Lampung,� tutur Kherlani, Kamis (11/10).

Dengan demikian, Kherlani memastikan ada prosedur yang tidak dilalui terhadap proses keluarnya surat tersebut.

�Biasanya komisi melalui pimpinan komisi menyampaikan draf atau usulan hearing dan lainnya ke sekwan melalui bagian persidangan. Selanjutnya kami membuat draf atau konsep untuk disampaikan ke pimpinan DPRD. Tapi khusus surat yang diributkan media ini, prosedur itu tidak dilalui,� tegasnya.

Karenanya Kherlani mengaku tidak bertanggungjawab terhadap keluarnya surat tersebut. �Yang pasti dari kami, sekretariat dewan, tidak pernah membuat surat. Apalagi sampai memalsukan tanda-tangan pimpinan dewan. Silakan masalah ini ditanyakan ke komisi terkait,� tandasnya.

Sebelumnya diberitakan berbagai media online surat undangan Komisi I DPRD Provinsi Lampung kepada Tim Pansel Sekdaprov Lampung diduga palsu. Alasannya tanda tangan dalam surat nomor 005/770/III. 01/2018 itu tercantum nama Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman sebagai penandatangan surat. Disisi lain, Johan Sulaiman membantah menandatangani surat itu.

Saat dikonfirmasi, Johan mengaku belum pernah menandatangani surat tersebut. “Surat? Nggak ada itu, saya nggak tanda tangan,” tegasnya, Rabu (10/10/2018) malam sebagaimana dilansir dari berbagai media online yang ada di lampung.

Politisi PKS Lampung itu mengaku tidak pernah menandatangani surat undangan rapat dengar pendapat untuk Timsel Sekdaprov. “Kalau saya nggak pernah tandatangan undangan surat ke pansel, gak pernah tandatangan. Saya masih di Jakarta,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ada surat dengan tandatangan atas nama dirinya berarti ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan dirinya akan menelusuri hal tersebut. “Kalaupun ada oknum yang tidak bertanggung jawab. Coba nanti saya telusurin dulu dari mana itu surat,” tandasnya.

Diketahui, DPRD Lampung melalui Komisi I mengundang Tim Pansel Pengisian Jabatan Sekdaprov untuk rapat dengar pendapat bersama Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekdaprov Lampung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (9/10) pukul 14.00 WIB. Komisi I mempersoalkan proses pengisian jabatan Sekdaprov Lampung yang kini tengah berjalan.

Para wakil rakyat itu mempersoalkan dua nama yang tidak mendapatkan restu dari Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo untuk mengikuti proses seleksi jabatan. (red/net)