LAMPUNG SELATAN – Dugaan percobaan eksploitasi pasir di Gunung Anak Krakatau (GAK)� terus mendapat sorotan dari elemen di Lampung.

Setelah beberapa� waktu lalu, Walhi dan LSM Pelita, kali ini sorotan tajam disampaikan Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung dan Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI).

Sekretaris Jendral (Sekjend) DPP GML Lampung, Firnando Lukman, SH mengecam keras adanya dugaan percobaan eksploitasi pasir di wilayah GAK.

Firnando menegaskan, eksploitasi pasir di sekitar GAK akan menimbulkan dampak buruk. Salah satunya dapat menimbulkan longsor yang mengakibatkan tsunami.

“Karenanya, GML Lampung menyatakan sikap, menolak keras adanya rencana eksploitasi di wilayah GAK,” tegas Firnando kepada BE 1 Lampung petang tadi, (30/8).

Atas dasar pernyataan sikap tersebut, GML Lampung bakal melakukan penekanan ke ranah hukum. Sebab, wilayah GAK� memasuki wilayah cagar alam yang dilindungi.

Hal itu dituangkan kedalam, Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda No. 83 stbl 392 tanggal 11 Juli 1919 jo No. 7 stbl 392 tanggal 5 Januari 1925.� Untuk menjaga keutuhan Cagar Alam Kepulauan Krakatau guna kepentingan konservasi sumber daya alam, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, maka diperkuat lagi� dan dipertegas penunjukan statusnya sebagai Cagar Alam dan Cagar Alam Laut.

“Dalam artian, tidak dibenarkan adanya penyedotan pasir ataupun yang lainnya yang bersifat eksploitasi,” imbuh Firnando.

Firnando juga menekankan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Polres Lamsel untuk bertindak tegas adanya dugaan eksploitasi ini.

“Polisi punya kewenangan tertentu untuk ambil tindakan. Sebab, ini juga berkaitan dengan tindakan melanggar aturan dan pencideraan regulasi Negara,” tukasnya.

Senada ditegaskan Ketua KAPI, Dedi Manda Putra. Ia menekankan, pemerintah harus bertanggung jawab adanya percobaan eksploitasi di wilayah GAK. Baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) maupub Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sebagai pintu masuknya bukan lain kecuali pemerintah. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab menghentikan rencana eksploitasi tersebut,” tegas Dedi.

Selanjunya, Dedi juga menduga adanya kongkalikong antara pengusaha dengan lintas sektoral pemerintah. Karena, dalam hal ini sektoral yang berkaitan adalah Dinas Kelautan, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan dan Badan Vulkanologi Mitigasi dan Geologi (BVMG) Provinsi Lampung serta keterlibatan Pemkab Lamsel.

“Sebagai bentuk penolakan, KAPI bersama GML akan membentuk front khusus untuk menggelar aksi masa besar-besaran. Penolakan ini juga sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap cagar alam dan kelestariannya. Serta, mencegah terjadinya bencana di Bumi Ruwa Jurai,” tukas Dedi. (Doy)