PESAWARAN � Sejumlah elemen mengkritisi pendirian kantor dan pengelolaan batu andesit di Desa Sidodadi Dusun Pengayunan 1 Kecamatan Waylima. Sebab, pendirian diduga tidak mengantongi surat ijin dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Hal ini disampaikan Ketua LAMI Pesawaran Arif Roni usai memberi laporan terhadap Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran, baru-baru ini.

“Kita memberi surat laporan mewakili masyarakat sekitar terhadap Dinas Perizinan mengenai pendirian kantor dan pengelolaan batu di atas tanah Kabupaten Pesawaran, yang tidak mempunyai surat izin,” ungkapnya.

Arif Roni juga menceritakan perusahan tipe galian C diolah perorangan itu mempunyai izin pertambangan provinsi. Namun untuk lokasi kantor dan pengelolaan batu yang berdiri di atas tanah Kabupaten Pesawaran belum terdaftar di Dinas Perizinan setempat.

“Harusnya disertai izin lokasi dari kepala desa, camat.�Lalu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lainnya,” bebernya.
Sementara Kepala Dusun Pengayunan 1 Desa Sidodadi Kecamatan setempat Trianto, mengaku sudah memiliki surat izin lingkungan namun ia tidak bisa menunjukkan dengan alasan suray tidak dipegang oleh dirinya.

�Kalau tanda tangan untuk izin lingkunga ada perusahaan ini. Kan sudah berdiri dua tahun lalu,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Terpisah, Camat Waylima Pesawaran Sukur tegas menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin Kabupaten Pesawaran, apalagi masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendirian kantor dan pengelolaan batu yang duduk di Desa Sidodadi Dusun Pengayunan 1 Kecamatan Waylima Pesawaran itu tidak mempunyai surat izin dari kabupaten. Apalagi mendapatkan retribusi (PAD),” jelas Sukur

Kata Sukur, walau perusahaan tambang batu masuk di Kabupaten Pringsewu tetapi lokasi pengelolaan dan kantor jelas berdiri di atas tanah Pesawaran.

“Kita sudah pernah menyurati perusahaan itu melalui kepala desa. Namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan. Kami berupaya terus dilakukan pemberitahuan melalui lisan terhadap perusahaan tapi sampai sekarang belum juga ada tangapan,” keluhnya.

Saat disingung apakah perusahaan akan dikenakan sanksi tegas, pihaknya tidak bisa menjelaskan karena itu ada yang lebih berwenang.”Kita tidak bisa mengambil sikap tegas. Karena itu ada yang lebih berwenang,” katanya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pihak kantor dipertambangan galian tipe c tersebut, Eti tak mau menjelaskan banyak.

“Kesini aja. Kalau lewat hape saya nggak bisa. Kalau langsung, nggak melalui telepon, lebih enak,” kilahnya

Yang menarik, Eti malah mengatakan seorang petugas marinir.

“Yang disini ada Pak Marinirnya. Ke sini aja. Kalau masih di Gedongtataan, deket. Jadi ke sini aja. Kemarin juga saya melihat ada yang moto -moto orang dua,” pungkasnya. (Don)