BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhenti dengan Pulau Tegal Mas. Dalam waktu dekat, lembaga anti rasuah ini akan melakukan� pembahasan lanjutan persoalan pulau tersebut dengan dua kementrian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kawan-kawan KLHK dan KKP� akan melaporkan, menyampaikan progresnya ke KPK pada Pekan kedua bulan September,” ujar Kasatgas Korsupgah Korwil III KPK Dian Patria.
Saat ini, kata dia, KLHK dan KKP tengah menyelidiki dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Tegal Mas, mulai dari pengrusakan lingkungan hidup, tak adanya izin, pajak, dan lain sebagainya.
Dian Patria mengungkapkan hal itu usai Penandatanganan Pakta Integritas Pengusaha Lampung Antikorupsi yang diadakan KAD Gapensi Lampung di Malahayati, Jumat (30/8).
Jika ditemukan unsur korupsi, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut ke KPK RI. Jika tidak, posisi KPK melakukan upaya pencegahan agar tak terjadi tindak pidana korupsi atas apa yang dilakukan pihak Tegal Mas.
Pidana sektoralnya kewenangan KLHK dan KKP,” katanya. Dian Patria menyerahkan kepada pihak yang berkompeten, KLHK dan KKP, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Tegal Mas.
Awal bulan lalu, Selasa (6/8), Tim Gabungan Penegakan Hukum KLHK, KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi([KPK) menyegel Pulau Tegal Mas.
PT. Tegal Mas Thomas selaku pengelola pulau yang berada di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Pulau Pandan, Kabupaten Pesawaran ini dianggap menyalahi aturan, melakukan reklamasi dan merusak lingkungan. (rmc)