BANDAR LAMPUNG � Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pelanggaran netralitas setelah kedapatan mengantarkan bakal calon legislatif mendaftar di partai polisi. Kedua oknum ASN berasal dari Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu diketahui Bawaslu Provinsi Lampung setelah menerima terusan terkait informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, informasi awal tersebut ditemukan oleh Bawaslu Pesisir Barat ketika menginvestigasi kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Dinas di Pesisir Barat yang menghantarkan Bacaleg untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI.

“Ternyata di dalam kegiatan tersebut ada dua orang oknum ASN lain yaitu dari Bandar Lampung dan Lampung Tengah yang juga ikut menghantarkan bakal calon legislatif,” papar Tamri.

Bawaslu Lampung, kata Tamri, akan melimpahkan informasi awal tersebut kepada Bawaslu Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung Tengah untuk dilakukan investigasi.

“Setelah kita limpahkan nanti mereka akan melakukan penelusuran seperti yang di Pesisir Barat. Kemudian nanti akan dilakukan kajian apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila nanti terbukti adanya pelanggaran maka Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi kepada kepala daerah masing-masing untuk menindak oknum ASN tersebut. (kpt)