METRO -��Proses hibah tanah dari warga ke Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk rencana pembangunan proyek Flyingfox di Sumbersari Bantul, Kecamatan��Metro Selatan terganjal anggaran, sehingga proses hibah belum clear. Pasalnya hingga saat ini Pemkot Metro baru memegang akte jual beli dari si penghibah.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Metro juga menyebut bahwa Pemkot Metro belum menyerahkan berkas permohonan pembuatan akte jual tanah (PPAT), untuk tahap pengurusan alih status sertifikat milik aseet pemkot.
�Kita belum menerima PPAT dari Pemkot soal lahan yang rencanaannya akan dibanggung proyek flyingfox itu. Bahkan kemungkinan besar adanya status alih fungsi lahan dari persawahan menjadi pembangunan asset Pemkot Metro,�ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Sismanto, A. Ptnh,.Ms.i melalui Kasi Pengadaan Tanah��Truedy Aritonang, SE, Senin (27/8/2018).
Menurut Truedy, belum lama ini pihaknya baru menerima PPAT dari Pemkot soal tanah bengkok yang belum bersertifikat, yakni di Jalan SLB Kelurahan Sumbersari Bantul seluas 1.900 meter persegi, dan Jalan Cendrawasi Kelurahan Sumbersari Bantul seluas 900 meter persegi.
�Kedua lokasi tanah bengkok itu benar sudah diajukan ke BPN untuk disertifikatkan, dan itu juga masih dalam proses. Bahkan tim pengukuran juga sudah turun, kalau yang rencana lahan��untuk pembangunan proyek flyingfox belum ada,�jelasnya.
Sementara itu, Pemkot Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Metro mengakui adanya pemberian hibah dari masyarakat untuk pengembangan lokasi destinasi wisaata flayingfox dikawasan Sumbersari Bantul.
�Jadi secara aturan Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bawasanya masyarakat itu bisa memberikan hibah kepada Pemerintah baik pemerinah pusat, provinsi mapun pemerintah daerah, dan sudah sah secara aturan dibenarkan,�ujar Kepala BPKAD Kota Metro Supriyadi, SH,. MH.
Dalam hal ini, kata dia Pemkot Metro telah menerima hibah seluas 169 meter persegi dari warga untuk lokasi pembangunan proyek flayingfox.
�Jadi saat ini Pemkot belum punya sertifikat. Baru sertifikat akte jual beli dari si penghibah.��Kita masih menunggu anggaran di perubahan turun, untuk pegurusan biaya ke BPN hibah dari warga ke asset milik daerah. Terkait pengguna barang masih kita kelola di BPKAD, sebelum adanya SK penetapan Kepala Daerah menentukan siapa pengguna barang. Itu nanti setelah sertifikat turun dari BPN,� tegasnya.
Sebagai penegas, Supriyadi juga menyakini tidak akan ada masalah dalam proses pembangunan proyek flyingfox nanti, meskipun�proses hibah masih berjalan.
�Saya berani pastikan, karna kita berjalan sudah sesuai aturan dan prosedur. Proses pembangunan akan segera berjalan, dan proses hibah bisa menyusul,�kilahnya.
Dikonfirmasi terpisah,�Anggota Komisi II DPRD Kota Metro Ridwan Sorry Maun Ali menyatakan bahwa Pemkot Metro sudah menghabiskan anggaran banyak untuk pengembangan kawasan destinasi wisata Sumbersari Bantul.
� Jangan sampai uang rakyat mubazir, gara-gara perencanaan tidak matang. Ide-ide yang dibuat eksekutif�harus bisa dipertanggungjawabkan dengan harapan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu uang rakyat, jadi sayang kalau proyek dibuat hanya untuk mengeruk keuantungan kelompok,� sindirnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini kembali menegaskan bahwa kalau Kawasan Bumi Perkemahan Sumbersari Bantul terus dan menerus dibiayai oleh APBD sepanjang 10 tahun kedepan tidak lah cukup. Tanpa adanya pengelolaan serta perencanaan yang matang serta adanya ikut campur tangan dari investor pihak ketiga.
�Saya berani pastikan, kalau perencanan ide destinasi wisata di Sumbersari tidak memenuhi unsur beda dari wisata yang lain. Ada atau tidaknya penambahan fasilitas penunjang seperti flayingfox dan All Terrain Vehicle (ATV) yang saat ini juga masih terganjal Perda,�ya begitu begitu saja tidak akan berkembang pesat,�pungkasnya.�(Red)