LAMPUNG BARAT � Sejak kemarin (4/7),�Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) memulai penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).

“�Usai Rakor, kami memulai penerimaan pendaftaran Bacaleg, mulai kemarin,” jelas komisioner KPU Sarief Ediansyah.

Selain Komisioner dan Sekretaris KPU Lambar, Marwan Sutiawan, Sarief Ediansyah, Ronansyah, Sekretaris Munandar, tampak juga hadir dalam Rakor itu anggota Panwaslu Lambar M Izhar, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lambar Rega Saputra, perwakilan Pengadilan Negri Liwa Zohirudin, Kepala RSUD Alimuddin Umar diwakili Selamat Riadi dan perwakilan masing-masing partai politik.

Syarief Ediansyah mengatakan, pembukaan penerimaan pendaftaran dimulai per 4 Juli 2018. Dalam ketentuannya, kata Sarief, Parpol harus mengawali dengan sistem sylon atau pemenuhan syarat calon.

“Contohnya seperti syarat kesehatan, yaitu jasmani-rohani dan bebas narkoba.Terkait edaran KPU RI mengenai eksistensi rumah sakit yang dapat mengeluarkan surat keterangan sehat, dalam hal ini RSUD Alimuddin Umar, sudah diperkenankan. Karena RSUD Alimuddin Umar merupakan rumah sakit pemerintah.Sementara untuk detail� kesehatan rohani pada tanggal 07 Juli 2018 akan difasilitasi, bebas narkoba juga harus dituangkan secara detail oleh RSUD,”� ungkap Syarif.

Sementara legalitas ijasah akan diarahkan ke Disdikbud terkait permasalahan yang muncul, seperti sekolah yang sudah tutup atau lainnya.

Perwakilan dari RSUD Alimuddin Umar,�Selamat Riadi mengungkapkan, sejauh ini sudah ada beberapa calon anggota legislatif yang memeriksa kesehatan di RSUD Alimuddin Umar. Namun belum ada pelaksanaan general check up.

�Untuk tes bebas barkoba RSUD Alimuddin Umar sudah melaksanakan selama beberapa tahun dan sudah dituangkan secara detail,” jelas Selamet.� (Jul)