PESAWARAN – �KPU Pesawaran menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung di Aula Musium Transmigrasi, Rabu (4/7/18).
Saat pleno, saksi paslon no urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono) tidak mau menandatangani berita acara hasil pleno tersebut.
�Kami sengaja tidak mendatangani berita acara hasil pleno ini. Yang kita lakukan ini merupakan perintah pimpinan,� kata Ahmad Yani, salah satu saksi dari cagub nomor urut 1.
�Ya sama saya juga tidak menandatangani berita acara ini karena perintah pimpinan,� timpal Sumarsono, saksi dari Cagub nomor urut 2.
Ketua KPUD Pesawaran, Amin Udin mengatakan, meskipun dua saksi dari pasangan no urut 1 dan 2 ini tidak menandatangani berita acara hasil pleno, menurutnya tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan tersebut.
�Siapapun saksi itu boleh tidak menandatandatangani hasil berita acara pleno ini. Itu hak saksi dan itu tidak ada pengaruh dengan hasil pleno yang kita lakukan. Sedangkan terkait alasanya, silahkan tanya langsung ke mereka,� ungkapnya di sela-sela acara kegiatan tersebut.
Selain itu, lanjut Amin, dari hasil pleno tersebut nantinya akan dikirim langsung ke KPUD Provinsi untuk dirapatkan dan diplenokan.
�Pada prinsipnya kalau tidak ada lagi perubahan pleno tingkat propinsi segera dilakukan,�pungkasnya.