TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) sedikitnya berhasil mengungkap enam kasus narkoba selama bulan Juni 2018. Begitu diungkapkan Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si dalam ekspos kasus di Mako Polres setempat, Rabu (4/7/18).

“Sebanyak 6 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Juni 2018 sampai 3 Juli 2018, dengan pelaku sebanyak 10 orang dan BB (barang bukti) sabu dengan total seberat 36,305 gram, satu pucuk senpi (senjata api) rakitan jenis revolver serta 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm,� ungkap Kapolres yang dalam ekpos kasus didampingi Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

Lanjutnya, untuk pelaku yang terakhir diungkap adalah HE als E (34) dan TR (25), warga Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (3/7) sekira pukul 11.00 WIB di Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan.

�Dari tangan kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus dengan total seberat 26 gram, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm,� terangnya.

Untuk diketahui bersama bahwa pelaku HE als E merupakan residivis dalam kasus peredaran gelap narkotika, yang baru setahun keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) kelas II B Menggala.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,� tukasnya. (rls/Jaz)