BANDARLAMPUNG – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar, mengatakan pasangan calon no 2 paling banyak memasang alat peraga kampanye (APK)�liar.

�Yang termasuk APK liar adalah APK yang dipasang di luar aturan yang sudah ditetapkan KPU,� kata� Iskando Panggar dalam rapat evaluasi kampanye pilgub di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (27/3).

Iskardo mengatakan, menurut aturan KPU, APK paslon seharusnya hanya dipasang di di posko pemenangan, sekretariat partai pendukung, dan tempat kampanye.

�Kalau APK yang dipasang di luar ketentuan itu kami nyatakan liar,� tegas Iskando.

Selain itu baliho yang tidak sesuai ukurannya serta banner atau spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan format yang ditetapkan oleh KPU, masuk kategori APK liar.

Iskando mengungkapkan, Bawaslu Lampung yang melakukan evaluasi sejak� 23 sampai dengan 26 Maret 2018 di seluruh Lampung menunjukkan bahwa paslon nomer 1 memasang APK liar di 5 titik. Lalu paslon nomer dua di 30 titik. Kemudian, paslon nomor tiga ada di 4 titik. Sementara paslon nomor empat tidak ada.

Menanggapi hal itu, narahubung (liasion officer) pasangan nomor urut 2, Dedi Amrulah, mengatakan pihaknya memasang APK tersebut karena sebelumnya pihaknya meminta Bawaslu dan KPU untuk mencopot baliho paslon lain yang melanggar aturan, tetapi permintaan itu diabaikan KPU dan Bawaslu.

�Karena paslon lain memasang APK di luar ketentuan KPU juga dibiarkan, akhirnya kami pasang APK kami. Yang kami pasang itu merupakan bagian dari 150 persen APK yang boleh dicetak oleh paslon,� katanya.

Iskando meminta kepada semua paslon untuk mencopot atau menurunkan semua APK�yang tidak sesuai aturan. Rapat evaluasi kampanye pilgub lampung di kantor Bawaslu Lampung dihadiri LO dari ke empat pasang calon, KPU Lampung, Kejati, dan Direskrimum Polda Lampung.(net)