JAKARTA – Bos Sugar Group Company, PL dan GY dilaporkan ke Komisi Anti Korupsi (KPK) terkait kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang melaporkan PL dan GL, Rabu (14/5/2025). Mereka terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, mengatakan, selain pemilik Sugar Group Company, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga melaporkan hakim berinisial S.

Ronald mengatakan, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp 50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung.

Karenanya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK.

Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan, apa namanya, Ronald Tanur, di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar,” ucap dia.

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar dari fee membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.

Keterangan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum mencecar Zarof terkait uang Rp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya. (kompas)