PESAWARAN -� Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, Muhajirin mendukung media online dan koran yang disomasi oleh Kepala UPT Pasar Kedondong, Mursalim untuk membuat laporan hukum ke Polda Lampung.
“Somasi Mursalim pada media terkait perkelahian di Disperindag beberapa hari lalu sudah melanggar peraturan UU RI 40/1999 tentang pers. Pasal 18 ayat 1 UU pers 40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi. Terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,” ungkapnya, Jum’at (19/10).
Kata dia, tugas wartawan dalam menjalankan aktivitas di lapangan sesuai kode etik yang berlaku.
“Kalau hal somasi yang dilakukan (Mursalin) sudah termaksud menghalang-halangi tugas wartawan di lapangan. Karena wartawan wajib untuk mencari fakta,” katanya.
Terkait itu, Muhajirin mendukung beberapa media yang tersomasi akan melaporkan ke Polda Lampung karena sudah mengikat kebebasan pers.
“Saya mendukung untuk media yang akan menindak lanjuti masalah ke Polda Lampung, karena mengikat kebebasan pers,” ujarnya
Sementara Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP, MH, mengingatkan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, dan advokad untuk menghormati kemerdekaan pers, yang dijamin oleh UU No 40 tentang Pers. Tentunya terhadap wartawan, dan media, yang profesional dengan menjunjung etika pers, dan kode etik jurnalistik.
Kata Juniardi, ada aturan tentang tanggung jawab media baik cetak, online, TV, menurut KUH Perdata dan menurut UU Pers. Ada yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan termasuk yang merugikan pihak lain, dan didalamnya ada mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh apabila ada pemberitaan yang merugikan pihak lain.
Alumni Magister Hukum Unila menambahkan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (�KUHPer�) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (�KUHP�). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Maka hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.
Juniardi menjelaskan, secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari dua bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.
�Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu,� kata Mantan Wartawan Lampung Post ini.
Sesuai dengan Pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan �penanggung jawab� adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi, yang kini oleh dewan pers, juga telah diatur, bahwa penanggung jawab harus wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tingkat Utama.
Lalu, katanya, mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers).
�Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,� pungkasnya. (don)