JAKARTA � Ditetapkannya Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat tanggapan tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Calon anggota DPD RI ini minta KPK tak tebang pilih. Caranya dengan menetapkan dan menahan siapapun yang terlibat kasus ini. Mulai dari Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, pejabat Dinas PUPR, Sahroni hingga para pemborong.

�Dalam surat dakwaan jelas. Nanang Ermanto dikatakan menikmati uang Rp100juta. Lalu Sahroni disebut mengatur dan memungut setoran proyek. Tahan dan sel juga mereka. Jangan hanya ditimpahkan kasus suap ke Zainudin Hasan. KPK jangan tebang pilih,� tegas Alzier.

�Dalam hukum, jangankan Rp100juta, menikmati Rp1juta hasil korupsi, itu kejahatan. Lalu Sahroni, jelas disurat dakwaan berperan memuluskan praktek suap mengatur proyek di Lamsel. Kenapa ini tak diproses dan dibui. Bila perlu tetapkan sebagai tersangka TPPU. Usut semua, jangan hanya Zainudin Hasan,� tambah eks Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini.

Kemudian para kontraktor, juga harus menjadi perhatian KPK. Seperti beberapa pihak yang telah diperiksa KPK. Antara lain, calon anggota DPD RI, Bastian SY, Fivin, serta Thomas Azis Riska dan lainnya.

�Sekali lagi usut semua. Tahan dan bui. Tahap awal, Nanang Ermanto dan Sahroni yang jelas menikmati uang dan mengatur proyek. Lalu kembangkan penyidikan kepihak rekanan atau kontraktor. Ini jika Lamsel mau bagus. Jangan hanya Zainudin Hasan yang diproses,� terang Alzier.

Alzier sendiri mengaku telah diperiksa KPK di kasus ini. �Bila memang keterangan saya diperlukan, kapan saja saya siap. Saya koperatif. Tak ada masalah. Saya patuh hukum. Saya akan jelaskan segamblang-gamblangnya soal kasus ini sepanjang yang saya dengar, liat dan ketahui. Tidak ada yang saya tutupi. Untuk itu, saya berharap KPK mengusut semua. Termasuk keterlibatan Wakil Bupati Nanang Ermanto, pejabat dinas PUPR Sahroni dan pihak kontraktor. Sekali lagi saya ingin, Lamsel kedepan lebih baik,� pungkas Alzier.

Seperti diketahui salah satu tersangka kasus ini, Gilang Ramadhan bos CV 9 Naga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis 11 Oktober 2018 lalu, menjalani sidang perdana di PN Kelas IA Tanjungkarang. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan.

Gilang didakwa melakukan gratifikasi mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lamsel dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Agar mendapat proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, Gilang menyetor 21 persen dari paket yang dimenangkan olehnya. JPU menyebutkan ketentuan pemberian uang sebesar 21 persen sebagai komitmen fee proyek yang akan dimenangkan Gilang. Ketentuan itu disampaikan Sahroni, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel pada November 2017.

“Keduanya melakukan pertemuan membicarakan ploting proyek di Lampung Selatan tahun anggaran 2017, dalam pertemuan Syahroni menyampaikan ke terdakwa agar mendapat proyek di Lamsel, terdakwa memberi uang komitmen fee sebesar 21 persen kepada Zainudin Hasan sebagai Bupati Lamsel,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Disisi lain selain nama Sahroni, Subari Kurniawan juga menyatakan, bahwa terdakwa memberikan�fee�Rp100 juta ke Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto (sekarang Pelaksana Tugas Bupati). Menurut Jaksa, Nanang Ermanto menerima uang sebesar Rp100 juta. Uang itu sebagian dari dana suap�fee�proyek di Dinas PUPR Lamsel. Terdakwa Gilang menerima perintah dari Agus Bhakti Nugroho atau ABN (orang dekat Zainudin Hasan yang saat itu menjabat ketua Fraksi PAN DPRD Lampung.

Dalam dakwaanya, terdakwa diperintah ABN membantu Bupati Lamsel dengan memberikan uang fee Rp100 juta ke Nanang, saat itu menjabat Wabup Lamsel. Terdakwa menyanggupi memberikan uang ke Nanang di halaman Masjid Al Muslimin kawasan Pahoman Bandar Lampung, pada Juni 2018. Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 100 juta tersebut sebagai uang kesepakatan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar untuk Bupati Zainudin Hasan.(red/net)