PESAWARAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa memimpin pemusnahan 7176 e-KTP cetak 2012 dan 2018 di kantor Disdukcapil setempat, Kamis (27/12).

“Sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) pertanggal 13 Desember 2018 nomor 470.13/11176/SJ tentang penataan usaha e-KTP rusak atau invalid, maka hari ini kita musnahkan ditahap kedua sebanyak 7176 e-KTP yang tercetak pada tahun 2012 dan 2018,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pemusnahan e-KTP ini merupakan pergantian status, alamat dan adanya pertambahan wilayah seperti tambahan kecamatan dan pertambahan desa.

“Jadi yang kita musnahkan e-KTP ini e- KTP masyarakat mengurus perubahan alamat dan status. Selain itu juga Kabupaten Pesawaran ini mengalami pemekaran kecamatan dan desa,” katanya.

Bukan itu saja dirinya mengatakan, untuk pemusnahan e-KTP ini nantinya akan terus dilakukan, dengan cara bertahap, sehingga pihaknya saat ini terus melakukan penyisiran e-KTP yang invalid.

“Kita juga sampai saat ini masih terus melakukan pengumpulan e-KTP masyarakat yang memang sudah tidak berguna lagi. Yang nantinya akan dimusnahkan kembali ke tahap selanjutnya,” paparnya. (Don)