LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk tersangka pencurian di SMP N 1 Palas.

Tersangka yakni Jainal Abidin (49) yang mirisnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Warga Dusun 2, Desa� Palas Pasemah Kecamatan Palas ini dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lamsel dan unit Reskrim Polsek Palas dipimpin Kapolsek Palas, Iptu M Sari Akip, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB di Dusun Karang Jaya Rt.001 Rw.004, Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi.

Kapolsek Palas, Iptu M Sari Akip mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, pelaku membobol ruang laboratorium SMP N 1 Palas dengan cara merusak 3 (tiga) buah kunci gembok. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (31/12/2019) dini hari sekira pukul 05.00 Wib.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 21 komputer dekstop� merk Lenovo, 1 printer, 5 UPS dan 1 resiver. Pelaku� membawa barang hasil curian tersebut memggunakan mobil miliknya, di bawa ke� Sragi. Pelaku kemudian menitipkan barang hasil curian itu ke rumah Agus (melarikan diri). Total kerugian mencapai Rp200.000.000,” ungkapnya kepada wartawan pagi tadi (4/1/2020).

Kemudian, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 unit PC Lenovo A10 V530, 5 APC� Smart-UPS Online V (SRV1KL), 1 unit printer merk Cannon Pixma G3010, 1 unit server Lenovo Think System ST50 dan 1 unit kendaraan roda mepat Pick Up Merk Suzuki New Carry dengan Nopol BE-8120-YY warna hitam.

“Tindakan kepolisian yakni melakukan penangkapan terhadapp pelaku, melakukan penyitaan barang bukti dan kemudian melimpahkan ke Polres Lamsel guna sidik lanjut,” tutupnya. (Doy)