JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 tahun penjara atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6)
Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta. “Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ungkap Jaksa.
Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,” tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2024.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Menariknya selama persidangan terungkap jika SYL ternyata sangat royal kepada rekannya sesama pejabat. Hal ini terungkap ketika dirinya dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024), kemarin.
Dalam persidangan, SYL mengaku sempat memberi jam tangan mewah dan tunjangan hari raya (THR) kepada Ketua Komisi IV DPR, Sudin yang juga merupakan Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Lampung. SYL menyebut pemberian hadiah berupa jam tangan mewah kepada Sudin karena berhasil meng-gol-kan pengajuan anggaran Kementan soal pengadaan pupuk. Eks Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu mengungkapkan kesepakatan pemberian hadiah itu terjadi ketika dia dan Sudin tengah bertemu empat mata usai rapat antara Komisi IV DPR dan Kementan.
Tak hanya itu, keroyalan SYL juga terungkap ketika dirinya mengakui telah memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Kendati demikian, pemberian uang itu diakuinya bukan terkait penanganan kasus korupsi, tetapi sebagai tanda persahabatan.
Sebenarnya, SYL mengakui memberikan uang ke Firli sebanyak dua kali yaitu Rp 500 juta dan Rp 800 juta atau jika ditotal menjadi Rp 1,3 miliar. Namun, terkait pemberian uang Rp800 juta, SYL tidak menjelaskan maksud pemberiannya ke Firli.(red/net)