BANDARLAMPUNG � Belum adanya kemajuan berarti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015, terus menarik perhatian Elemen masyarakat Lampung yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM). Koalisi yang terdiri dari 14 LSM dan Ormas di Lampung ini pun meminta campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan supervisi.
�Sangat diperlukan campur tangan KPK. Pasalnya kasus ini sudah sekian lama mandek di Kejati Lampung. Belum lagi kasus lainnya. Karenanya supervisi KPK sangat penting demi adanya kepastian hukum,� terang Koordinator Presidium FLM yang membawahi 14 LSM dan Ormas di Lampung, Hermawan, S.Hi.,MH.,Cm.,SHel.
Seperti diketahui, FLM sebelumnya melaporkan kasus ini keberbagai pihak. Antara lain Presiden RI Joko Widodo, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, serta berbagai media baik lokal maupun nasional. Laporan dilakukan menyusul tidak adanya langkah pasti penyidik Kejati untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Padahal oleh penyidik Kejati Lampung kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan (dik). Itu sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-03/N.8/Fd.1/04/2017 tanggal 28 April 2017, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-09/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 08 Juni 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor: Prin-05/L.8/Fd.1/09/2019.
�Dari temuan dan investigasi kami (FLM), kasus yang membawa-bawa nama Ir. Arinal Djunaidi saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung sudah masuk tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Lampung. Namun nyatanya hingga kini Kejati Lampung tak juga mengungkap siapa nama pihak yang terlibat dan melimpahkan perkaranya kepengadilan,� ujar Koordinator Presidium FLM, Hermawan, Selasa (18/2/2020).
Untuk itu, FLM pun lanjut Hermawan memutuskan membawa dan melaporkan masalah tidak adanya perkembangan jalannya penyidikan perkara ini oleh Kejati Lamping ke Presiden RI.
�Tak hanya Presiden Jokowi, FLM juga melaporkan perkara ini ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, serta berbagai media baik lokal maupun nasional. Harapannya agar semua pihak melakukan pengawasan dan mengawal penanganan perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat khususnya di Lampung agar jelas dan transparan hingga di limpahkan ke pengadilan,� tutur Hermawan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syari�ah Indonesia (DPW APSI) Provinsi Lampung ini kembali. (red/net)