BANDARLAMPUNG – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., angkat bicara. Ini terkait lolosnya adik iparnya atas nama dr. M. Indrawan Yachya, Sp.OG, Subspesies. Obginsos, sebagai salahsatu kandidat tiga besar calon Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila.

Menurutnya, sejak awal pendaftaran semua terbuka untuk umum. Sementara mengenai persyaratan, semuanya ditentukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

“Saya malah sebenarnya dari awal tidak mengetahui jika ternyata adik ipar saya, dr. M. Indrawan Yachya, Sp.OG, Subspesies. Obginsos, turut mendaftar,” terang Prof. Lusmeilia Afriani, Rabu, 8 April 2026.

Dilanjutkannya, dirinya tidak pernah cawe-cawe atau ikut campur terhadap semua tahapan seleksi calon Dirut RSPTN Unila, yang rencananya akan mulai beroperasi tahun ini. Semua keputusan, semua diserahkan dan ada pada panitia tim seleksi.

“Mengenai penjelasan berbagai persyaratan yang sifatnya tekhnis, silakan hubungi panitia seleksi atau tim dari Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (BPKHM) Unila,” tuturnya lagi.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari heloindonesia.com, Kepala BPKHM Unila, Dr. Budi Sutomo, SSu, MSi, menyatakan tiga kandidat yang telah ditetapkan, semuanya telah memenuhi syarat sebagai salahsatu  calon Dirut RSPTN Unila.

Termasuk salahsatunya, dr. M. Indrawan Yachya, Sp.OG, Subspesies. Obginsos, yang kebetulan merupakan adik ipar Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, yang juga memiliki pengalaman lain dalam manajemen rumah sakit.

Diuraikannya, di RSUD Demang Sepulau Raya, M. Indrawan Yachya telah menjabat, sebagai Kepala Instalasi Rawat Inap (SK Direktur No. 1921/SK/DIR/III/2024). Lalu Ketua Sub Komite Mutu Profesi Komite Medik (SK Direktur No. 2335/SK/DIR/VI/2025). Serta anggota Tim Asesor Internal Akreditasi RS (SK Direktur No. 800/002/D.a.VI.02/2023)

Tugas-tugas tersebut merupakan bagian dari manajemen rumah sakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Tengah No. 43 Tahun 2022. Dengan demikian, berdasarkan persyaratan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan, telah memenuhi ketentuan Syarat Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur RSPTN Unila 2026, yakni pernah menduduki jabatan sebagai wakil direktur atau manager di rumah sakit atau pengalaman lain terkait manajemen rumah sakit sekurang-kurangnya lima tahun.

“Tahapan seleksi masuk dalam tiga besar kandidat merupakan hasil tahapan awal. Panitia seleksi tetap melakukan verifikasi lanjutan terhadap rekam jejak dan persyaratan jabatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kandidat dapat gugur sebelum penetapan final,” urainya.

Begitu juga dengan dua calon lainnya yakni dr. Yulita Tricia, MKM dan Dr. dr. Wahdi, Sp.OG (K). Mereka juga dinyatakan lolos hasil seleksi lewat surat yang ditandatangani Prof. Dr. Lusmeilia Afriani pada 2 April 2026, karena oleh tim panitia seleksi dinilai telah memenuhi persyaratan.

Yulita Tricia pernah menjabat direktur RS Darurat Covid Kota Bandarlampung (2020-2021), direktur RSUD Bob Bazar, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (2009-2010). Dia juga pernah menjabat pelaksana tugas (plt) direktur RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandarlampung.

Sementara Dr. dr. Wahdi Siradjudin, Sp.OG, MH pernah kepala Bidang Pelayanan Medis RSU Jend. A. Yani Metro (2010); ketua Tim Komite Koordinasi Pendidikan dan Visitas RS Pendidikan du RSUD Jend A. Yani Metro (2018-2019); ketua Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUD A. Yani Kota Metro; surveyor Nasional Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

“Dengan demikian, sudah menjadi komitmen Unila, untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam proses seleksi. Tidak ada intervensi pribadi dalam tahapan seleksi, dan hasil akhir akan diumumkan secara terbuka,” pungkasnya.

Berikut JAWABAN LENGKAP BPKHM UNILA

Seleksi Direktur RSPTN Sesuai Aturan, Tanpa Intervensi Pribadi

Selamat siang rekan-rekan media, berikut tanggapan Kami terkait Seleksi Calon Direktur RSPTN Unila:

  1. Dasar Hukum Seleksi
    Seleksi Direktur RSPTN Universitas Lampung dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri.
    Pengumuman resmi telah diterbitkan melalui Nomor 1668/UN26/KP.00.01/2026 tanggal 5 Februari 2026.
  2. Persyaratan Jabatan
    Dalam pengumuman resmi, *Romawi II, Huruf B, poin 1b* menyebutkan:
    “Pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur atau Manager di rumah sakit atau *pengalaman lain terkait manajemen rumah sakit sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.”*

Berita yang beredar hanya mengutip sebagian frasa (“pernah menduduki jabatan sebagai wakil direktur atau manager rumah sakit”), sehingga *tidak lengkap* dan menimbulkan kesalahpahaman. Padahal, ketentuan lengkap membuka ruang bagi pengalaman lain dalam manajemen rumah sakit.

  1. Pemenuhan Persyaratan Kandidat
    Berdasarkan dokumen resmi RSUD Demang Sepulau Raya, dr. Mohamad Indrawan Yachya, SpOG, Subsp. Obginsos telah menjabat dalam beberapa posisi manajerial, antara lain:
    – Kepala Instalasi Rawat Inap (SK Direktur No. 1921/SK/DIR/III/2024)
    – Ketua Sub Komite Mutu Profesi Komite Medik (SK Direktur No. 2335/SK/DIR/VI/2025)
    – Anggota Tim Asesor Internal Akreditasi RS (SK Direktur No. 800/002/D.a.VI.02/2023)

Tugas-tugas tersebut merupakan bagian dari manajemen rumah sakit sebagaimana diatur dalam *Peraturan Bupati Lampung Tengah No. 43 Tahun 2022.*
Dengan demikian, berdasarkan persyaratan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan, telah memenuhi ketentuan sebagaimana *poin 1b Pengumuman 1668.*

  1. Tahapan Seleksi
    Masuk dalam tiga besar kandidat merupakan hasil tahapan awal. Panitia seleksi tetap melakukan verifikasi lanjutan terhadap rekam jejak dan persyaratan jabatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kandidat dapat gugur sebelum penetapan final.
  2. Komitmen Universitas Lampung
    Universitas Lampung menegaskan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam proses seleksi. Tidak ada intervensi pribadi dalam tahapan seleksi, dan hasil akhir akan diumumkan secara terbuka.

Informasi yang tidak lengkap dalam pemberitaan dapat menimbulkan persepsi keliru, sehingga perlu diluruskan. Terima kasih. (*)