Jakarta�- KPU akan mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor�nyaleg. KPU di daerah diminta menjalankan putusan Bawaslu atas gugatan caleg eks koruptor.

“Nanti akan kita siapkan surat edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi,” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hasyim mengatakan surat edaran tersebut memuat aturan soal tindak lanjut atas putusan Bawaslu. Sebab, KPU di daerah menunda menjalankan putusan Bawaslu karena menunggu hasil uji materi PKPU eks koruptor�nyaleg�diputus di MA.

“Bagaimana menindaklanjutinya, karena waktu itu di-hold�kan, ditunda pelaksanaannya. Nanti perintahnya laksanakan putusan Bawaslu,” kata Hasyim.

“Itu masing-masing perkara akan kita periksa satu-satu, sehingga harapannya sebelum 20 September itu sudah ada sudah ada informasi atau data yang terpetakan yang memadai,” kata Hasyim.

“Sehingga nanti kita perintahkan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan putusan Bawaslu dan itu sesuai dengan kondisinya masing-masing,” sambungnya.

KPU nantinya akan melakukan verifikasi untuk memasukkan nama-nama caleg ke daftar calon tetap (DCT).

“KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya ya untuk dimasukkan kembali dalam DCT,” ujar Hasyim.