Jakarta – KPU akan mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg. KPU di daerah diminta menjalankan putusan Bawaslu atas gugatan caleg eks koruptor.
“Nanti akan kita siapkan surat edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi,” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Hasyim mengatakan surat edaran tersebut memuat aturan soal tindak lanjut atas putusan Bawaslu. Sebab, KPU di daerah menunda menjalankan putusan Bawaslu karena menunggu hasil uji materi PKPU eks koruptor nyaleg diputus di MA. |
“Bagaimana menindaklanjutinya, karena waktu itu di-hold kan, ditunda pelaksanaannya. Nanti perintahnya laksanakan putusan Bawaslu,” kata Hasyim.
“Itu masing-masing perkara akan kita periksa satu-satu, sehingga harapannya sebelum 20 September itu sudah ada sudah ada informasi atau data yang terpetakan yang memadai,” kata Hasyim. “Sehingga nanti kita perintahkan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan putusan Bawaslu dan itu sesuai dengan kondisinya masing-masing,” sambungnya. |
KPU nantinya akan melakukan verifikasi untuk memasukkan nama-nama caleg ke daftar calon tetap (DCT).
“KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya ya untuk dimasukkan kembali dalam DCT,” ujar Hasyim.