PESAWARAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Drs M Zuriadi, M.H melalui Bidang Keuangan dan Aset Desa, Jenny Ricardo, mengaku akan memanggil Kepala Desa Rowo Rejo dan Pj Kepala Desa Gerujugan Baru, secepat mungkin.

Pemangilan tersebut lantaran adanya pembangunan yang dikerjakan oleh desa induk tanpa kordinasi terhadap desa pemekaran.

“Tentang masalah pembangunan yang ada di Desa Gerujugan Baru yang dikerjakan oleh Kepala Desa Rowo Rejo tanpa ada kordinasi itu sangat luar biasa,” katanya saat ditemui diruang kerja. Selasa (18/8).

Soal perbedaan pandangan tentang pembagian dana desa, Ricardo mengaku akan berkonsultasi dengan Pemerintahan Desa (Pemdes).

“Sebab mereka yang memahami peraturan Perbup dan Permendagri. Jadi akan kita koordinasikan ke Pemdes tentang hal ini,” katanya.

Sebelumnya Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Gerujugan Baru mempersoalkan persentasi pembagian dana desa oleh Kades Rowo Rejo kepada desa pemekaran tersebut. Jumlahnya yang jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya dinilai menghambat pembangunan desa pemekaran tersebut.

Atas keputusan menciutkan alokasi dana itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Gerujugan Baru Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran, Mono, menuding Kepala Desa Rowo Rejo Sugiono sudah melanggar Perbup Pesawaran No 45 tahun 2016 pasal 14 dan pasal 2 yang isinya mewajikan desa induk mengalokasikan 30 persen dana desa kepada desa yang dimekarkan.

Dijelaskan dia,,pada tahun 2017 lalu Desa Gerujugan Baru mendapatkan 30 persen dari nilai Rp 1.460.712.806, yakni� Rp435.213.842. Tapi tahun ini (2018) hanya Rp135.045.000 atau 14 persen dari alokasi APBdes desa induk.

Sementara Kades Rowo Rejo beralasan menggunakan� Permendagri sebagai dasar membagi dana desa.

“Permendagri lebih tinggi dari Perbup,” katanya. (don)